Kabanjahe, Karo Nasionaldetik.com.
Karo, Nasionaldetuk.com
26 September 2025. Menanggapi pemberitaan mengenai belum cairnya Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa dan tunjangan BPD di Desa Kuta Gerat, Kecamatan Tigabinanga, sejak Januari hingga September 2025, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. ADD tahap I Tahun Anggaran 2025 telah disalurkan ke Desa Kuta Gerat. Seharusnya kebutuhan Siltap dan tunjangan BPD bulan Januari–Juni 2025 sudah terpenuhi, karena ADD diprioritaskan untuk hal tersebut.
2. Keterlambatan terjadi pada tahap II. Hingga 26 September 2025, Pemdes Kuta Gerat belum mengajukan permohonan penyaluran ADD tahap II, yang semestinya digunakan untuk pembayaran Siltap dan tunjangan BPD bulan Juli–Desember 2025.
3. Syarat pencairan tahap II sesuai Perbup Karo Nomor 09 Tahun 2025, antara lain laporan realisasi tahap I minimal 75%, rekening koran, NPWP desa, SK pejabat terkait, surat pertanggungjawaban, kwitansi bermaterai, dan pengantar dari Camat.
4. Dinas PMD telah berkoordinasi dengan Camat Tigabinanga untuk segera melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada Pemdes Kuta Gerat agar melengkapi syarat administrasi.
5. Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh lambannya proses di tingkat kabupaten, melainkan karena kelengkapan administrasi desa yang belum dipenuhi.
Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas PMD berkomitmen memastikan hak perangkat desa dan BPD tetap terealisasi sesuai aturan. Pemdes dan BPD dihimbau untuk memperkuat koordinasi dengan Camat maupun Dinas PMD agar tidak terjadi keterlambatan serupa.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo
Reporter: Jonson Tarigan
Editor : Nur Kennan Tarigan