Syah Afandin Disebut-sebut Kebal Hukum
Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali menyalakan alarm atas dugaan mega korupsi di Kabupaten Langkat. Kasus seleksi PPPK 2023 yang sempat ditangani Polda Sumut dinilai janggal karena diduga kuat menyeret nama Syah Afandin, kala itu menjabat Plt Bupati Langkat, namun hingga kini tak kunjung tersentuh hukum.
Koordinator KAMAK, Azmi Hadli, menegaskan pihaknya telah berulang kali menggelar aksi di KPK maupun Mabes Polri untuk mendesak agar penanganan kasus ini diambil alih aparat penegak hukum (APH) pusat. Sejumlah nama sudah diperiksa hingga ke meja hijau, namun keterlibatan mantan Plt Bupati Langkat disebut masih aman dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi respon awal KPK dan Mabes Polri, tapi publik mendesak lebih. Sudah saatnya Syah Afandin dipanggil dan diperiksa. Jangan ada kesan kebal hukum,” tegas Azmi di Jakarta, Kamis (25/9).
Azmi menyebut dugaan penyimpangan bukan hanya pada seleksi PPPK, melainkan juga proyek-proyek dan pengadaan yang bersumber dari APBD Langkat 2023–2025. KAMAK menuding ada pola sistematis dalam lingkaran kekuasaan yang menguntungkan kelompok tertentu. “Kejari Langkat jangan berhenti di level kadis pendidikan saja, tapi harus berani membongkar dugaan keterlibatan lingkaran dekat Bupati Langkat,” sindirnya.
Hingga kini, sosok Syah Afandin yang sempat menjabat Plt Bupati Langkat dan kini dilantik menjadi Bupati definitif, masih belum tersentuh proses hukum. KAMAK memastikan akan terus mengawal kasus ini agar KPK, Kejagung, dan Mabes Polri tidak ragu menelusuri dugaan praktik korupsi di Langkat yang disebut publik sebagai “mega skandal berjamaah”.(***)