Pugung, Tanggamus —Nasionaldetik.com,
Dugaan penyalahgunaan anggaran negara kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) membeberkan temuan mencengangkan terkait indikasi kegiatan fiktif serta markup anggaran dalam laporan pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan pers yang disampaikan Jumat (26/9/2025), Ketua LPAKN RI Projamin, Helmi, mengungkapkan bahwa investigasi lapangan yang dilakukan oleh timnya menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana insentif desa yang nilainya mencapai Rp138 juta. Anggaran tersebut diduga dicairkan untuk membiayai kegiatan yang tidak pernah direalisasikan secara utuh maupun fiktif sepenuhnya.
“Kami bersama tim investigasi telah turun langsung ke lapangan di Desa Sumanda. Berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran fisik, terdapat tiga kegiatan yang patut diduga fiktif atau dimark-up. Nilai total dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp250 juta,” tegas Helmi.
Rincian Dugaan Penyimpangan
Dugaan penyimpangan tersebut merujuk pada data laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekon, antara lain:
Paving Blok Dusun Tanjung Senang:
Dilaporkan dengan panjang 450 meter dan lebar 1,5 meter, senilai Rp173.616.000. Hasil pengukuran di lapangan menunjukkan lebar hanya sekitar 1,2 meter.
Program Bedah Rumah:
Tercantum dua unit rumah dengan anggaran Rp40.000.000, namun realisasi di lapangan hanya satu unit yang berhasil dibangun.
Paving Blok di Balai Pekon:
Dilaporkan sepanjang 22 meter dengan lebar 5,9 meter senilai Rp38.332.800, namun diduga terdapat penganggaran ganda atas kegiatan serupa.
Tak hanya itu, Helmi juga menyebut adanya item proyek pembangunan gorong-gorong dalam LPJ, yang ternyata tidak pernah terealisasi di lapangan.
Sementara Camat Pugung, Ahmad Yani, secara terbuka membenarkan temuan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa beberapa kegiatan dalam laporan Pekon Sumanda tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pembangunan paving blok memang ada, tapi belum selesai sampai saat ini. Sedangkan proyek gorong-gorong memang tidak pernah ada. Untuk program bedah rumah, hanya satu unit yang direalisasikan, bukan dua seperti tercantum dalam LPJ,” tegas Ahmad Yani saat dikonfirmasi Sabtu (27/9/2025).
Ahmad Yani juga mengakui bahwa pihak Inspektorat telah memanggil perangkat Pekon Sumanda sebelumnya atas temuan dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) per Juni 2024, yang menyatakan bahwa realisasi kegiatan tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
“Senin depan, kami akan panggil kembali pihak pekon untuk klarifikasi lanjutan. Masalah ini harus dikaji dan diklarifikasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Monev Kecamatan Terkesan Abai, Publik Pertanyakan Integritas:
Yang mengejutkan publik, justru adalah kelonggaran dari pihak Kecamatan Pugung sendiri yang sebelumnya telah melakukan monitoring. Meskipun ditemukan banyak kejanggalan, laporan pertanggungjawaban tetap diloloskan tanpa rekomendasi korektif yang tegas.
Helmi menyayangkan hal tersebut dan menilai ada indikasi permainan terselubung dalam proses pengawasan internal.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Dugaan kongkalikong sangat kuat. Aparatur kecamatan seharusnya menjadi filter pertama dalam mencegah penyimpangan, bukan justru ikut meloloskan,” tandasnya.
Desakan Penegakan Supremasi Hukum
LPAKN RI Projamin menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Supremasi hukum harus ditegakkan di Kabupaten Tanggamus. Kasus ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut kredibilitas pengelolaan dana desa dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” pungkas Helmi.
Media dan elemen masyarakat sipil di Tanggamus saat.(*)