Nasionaldetik.com, – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional 08 (DPD GPN 08) Kalimantan Barat, bersama keluarga ahli waris Azwar Riduan, menyampaikan surat terbuka yang sangat mendesak kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kami menuntut perhatian serius dan tindakan tegas Bapak Presiden atas dugaan pelanggaran hukum dan ketidakadilan yang sistematis dalam proses eksekusi serta pelelangan lahan milik ahli waris di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Proses yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sintang dan KPKNL Pontianak dinilai cacat hukum total dan berpotensi menjadi cerminan perampasan hak warga negara.
Fakta Utama Dugaan Pelanggaran yang Kami Temukan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eksekusi Melanggar Prosedur Hukum: Eksekusi lahan (Putusan No 6/pdt. Eks/2025/PN Sintang) dilakukan secara sewenang-wenang tanpa prosedur wajib seperti aanmaning, sidang insidentil, atau konstatering. Ahli waris tidak pernah menerima pemberitahuan resmi pengosongan lahan.
Pelelangan Berdasar Fotokopi SHM: Pelelangan aset oleh KPKNL Pontianak hanya didasarkan pada fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat asli lahan hingga kini masih berada dalam penguasaan ahli waris, menjadikan proses lelang sangat diragukan keabsahannya.
Salah Subjek Lelang: Dasar penyitaan dan pelelangan dipertanyakan karena melibatkan Effendy (seorang terpidana kasus korupsi 1998) yang bukan pemilik sah lahan dan tidak memiliki hubungan utang-piutang dengan keluarga Azwar Riduan. Keluarga Azwar Riduan menegaskan tidak pernah memiliki pinjaman di bank mana pun.
Dugaan Keterlibatan Oknum Instansi Negara: Kami menyoroti dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum dari Pengadilan Negeri Sintang, Kejaksaan, Bank BRI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang, yang diduga bekerja sama dalam memuluskan proses yang cacat hukum ini, termasuk dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak ketiga (Tan Hwa Hian).
Permohonan dan Tuntutan Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto:
Berdasarkan fakta-fakta di atas, kami, DPD GPN 08 Kalimantan Barat, memohon dan menuntut campur tangan langsung dari Bapak Presiden untuk:
Memerintahkan Investigasi Menyeluruh: Segera perintahkan investigasi independen terhadap seluruh proses eksekusi, penyitaan, dan pelelangan aset tanah yang diduga kuat melanggar hukum ini.
Menindak Tegas Aparat Pelanggar: Berikan sanksi dan tindak tegas secara hukum kepada oknum aparat atau pejabat dari instansi terkait yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam pelanggaran hukum.
Memulihkan Hak Ahli Waris: Memastikan perlindungan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi ahli waris Azwar Riduan, serta memulihkan kembali hak-hak mereka atas lahan dan aset yang disita.
Kasus ini adalah ujian integritas bagi lembaga peradilan dan lembaga lelang di Indonesia. Kami yakin, hanya dengan campur tangan langsung dari pimpinan tertinggi negara, keadilan dapat ditegakkan, dan kepercayaan rakyat terhadap hukum dapat dipulihkan.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional 08 (DPD GPN 08) Kalimantan Barat
Bersama Keluarga Ahli Waris Azwar Riduan
Reporter: Linda Susanti