SKANDAL LELANG LAHAN CACAT HUKUM DI SINTANG: GPN 08 MENDESAK PRESIDEN PRABOWO  SUBIANTO TURUN TANGAN, USUT DUGAAN PERSEKONGKOLAN OKNUM PN, KEJAKSAAN, BRI, DAN BPN

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 20:39 WIB

4026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional 08 (DPD GPN 08) Kalimantan Barat, bersama keluarga ahli waris Azwar Riduan, menyampaikan surat terbuka yang sangat mendesak kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kami menuntut perhatian serius dan tindakan tegas Bapak Presiden atas dugaan pelanggaran hukum dan ketidakadilan yang sistematis dalam proses eksekusi serta pelelangan lahan milik ahli waris di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Proses yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sintang dan KPKNL Pontianak dinilai cacat hukum total dan berpotensi menjadi cerminan perampasan hak warga negara.

Fakta Utama Dugaan Pelanggaran yang Kami Temukan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi Melanggar Prosedur Hukum: Eksekusi lahan (Putusan No 6/pdt. Eks/2025/PN Sintang) dilakukan secara sewenang-wenang tanpa prosedur wajib seperti aanmaning, sidang insidentil, atau konstatering. Ahli waris tidak pernah menerima pemberitahuan resmi pengosongan lahan.

Pelelangan Berdasar Fotokopi SHM: Pelelangan aset oleh KPKNL Pontianak hanya didasarkan pada fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat asli lahan hingga kini masih berada dalam penguasaan ahli waris, menjadikan proses lelang sangat diragukan keabsahannya.

Baca Juga :  Sinergitas Polsek Sukaramai Dan Kecamatan Siempat Rube Panen Perdana Bersama Progam Ketahanan Pangan Tahun 2025

Salah Subjek Lelang: Dasar penyitaan dan pelelangan dipertanyakan karena melibatkan Effendy (seorang terpidana kasus korupsi 1998) yang bukan pemilik sah lahan dan tidak memiliki hubungan utang-piutang dengan keluarga Azwar Riduan. Keluarga Azwar Riduan menegaskan tidak pernah memiliki pinjaman di bank mana pun.

Dugaan Keterlibatan Oknum Instansi Negara: Kami menyoroti dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum dari Pengadilan Negeri Sintang, Kejaksaan, Bank BRI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang, yang diduga bekerja sama dalam memuluskan proses yang cacat hukum ini, termasuk dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak ketiga (Tan Hwa Hian).

Permohonan dan Tuntutan Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto:

Berdasarkan fakta-fakta di atas, kami, DPD GPN 08 Kalimantan Barat, memohon dan menuntut campur tangan langsung dari Bapak Presiden untuk:

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral Dalam Pilkada

Memerintahkan Investigasi Menyeluruh: Segera perintahkan investigasi independen terhadap seluruh proses eksekusi, penyitaan, dan pelelangan aset tanah yang diduga kuat melanggar hukum ini.

Menindak Tegas Aparat Pelanggar: Berikan sanksi dan tindak tegas secara hukum kepada oknum aparat atau pejabat dari instansi terkait yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam pelanggaran hukum.

Memulihkan Hak Ahli Waris: Memastikan perlindungan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi ahli waris Azwar Riduan, serta memulihkan kembali hak-hak mereka atas lahan dan aset yang disita.

Kasus ini adalah ujian integritas bagi lembaga peradilan dan lembaga lelang di Indonesia. Kami yakin, hanya dengan campur tangan langsung dari pimpinan tertinggi negara, keadilan dapat ditegakkan, dan kepercayaan rakyat terhadap hukum dapat dipulihkan.
Hormat kami,

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional 08 (DPD GPN 08) Kalimantan Barat
Bersama Keluarga Ahli Waris Azwar Riduan

Reporter: Linda Susanti

Berita Terkait

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar
LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Ketua JPKP Konkep Bongkar Dugaan Pelanggaran: Kontraktor Pembangunan Masjid Raya konkep, Langgar Aturan Hukum
The Bridge Academy Mendukung PLN Icon Plus Dalam Meningkatkan Layanan Prima yang Berkualitas
Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Sabtu, 27 September 2025 - 08:38 WIB

KAMAK Desak Kapolri & KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi PPPK Langkat

Sabtu, 27 September 2025 - 08:30 WIB

Dampingi KemenHAM Kanwil Sumut-Kepri, Prof. Yasonna H Laoly Pimpin Sosialisasi P5HAM: “Keanekaragaman adalah Keindahan, HAM Diatur dalam Konstitusi”

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIB

Persiapan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI: Sekjen KemenHAM RI terima Koordinasi Kanwil Sumut

Sabtu, 27 September 2025 - 08:25 WIB

Penguatan Sarana Kerja: Biro Umum KemenHAM RI Serahkan Laptop untuk Tingkatkan Pelayanan Kanwil Sumut-Kepri

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Jumat, 26 September 2025 - 20:18 WIB

Wayang Babad Kartasura :Media Inovatif Untuk Mengenang Sejarah Dan Melestarikan Budaya

Berita Terbaru

DAERAH

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Minggu, 28 Sep 2025 - 12:36 WIB