PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 12:27 WIB

4040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi ,nasional detik ,com .rokok ilegal terus beredar di wilayah propinsi Jambi Hal ini blum ada penindakan yang dilakukan Aparat penegak hukum APH saat ini jumlah rokok ilegal masih saja banyak beredar di masyarakat.

 

“Semakin hari peredaran , malah semakin bertambah. Ini terbukti dari banyaknya barang yang di salurkan dari luar daerah. fenomena di masyarakat ini cenderung lebih terbuka dengan penjualan rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pelaku hanya menjual dalam jumlah kecil, sekitar dua hingga tiga slop rokok.

 

Fenomena yang ada di lapangan menunjukkan bahwa saat ini peminat rokok ilegal mengalami peningkatan.

Baca Juga :  Haru Warnai Pisah Sambut Pj Bupati Brebes

 

Hal ini disebabkan karena murahnya harga beli rokok ilegal jika dibandingkan dengan rokok legal. Hal ini menyebabkan titik-titik penjualan rokok ilegal semakin banyak ditemukan.

diduga kuat menjadi lahan bisnis empuk bagi  pengedar. Bahkan tersiar kabar rokok dikirim dalam jumlah besar dari luar Kota.

Warga Adi mengatakan,”

“Kami paham rokok ilegal ini biayanya memang lebih murah, namun dari sisi negara tentu akan memberikan kerugian karena cukai itu juga pendapatan negara,” kata Adi

Selain murah, rokok tanpa cukai juga banyak jenis mulai dari mentol hingga filter. Setiap hari beli aman-aman aja,” ucapnya

Baca Juga :  Selama 2 Bulan, Polda Jambi Selamatkan Puluhan Ribu Warga Dari Bahaya Narkoba

 

Namun, maraknya peredaran rokok tanpa cukai di propinsi Jambi harus menjadi perhatian khusus pihak berwewenang, selain merugikan negara bisnis rokok ilegal juga bisa terancam hukuman penjara.

 

Sebagaimana diatur di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cuka

i yang harus dibayar.

Berita Terkait

SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN
“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”
Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen
“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis
Kabid GTK Panggil Kepala SDN 183 Renah Kemumu dan Dua Guru Terkait Laporan Masyarakat
SMAN 1 Merangin Hadirkan Parkir Roda Dua Edukatif: Siswa Pagi Dapat, Telat Gigit Jari
Wah !!! Ada Proyek Siluman, Di Komplek Air Panas ,Tanpa volume panjang dan lebar 

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 18:51 WIB

Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

Minggu, 28 September 2025 - 18:47 WIB

Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

Minggu, 28 September 2025 - 18:30 WIB

Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Minggu, 28 September 2025 - 18:26 WIB

Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Minggu, 28 September 2025 - 18:22 WIB

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Minggu, 28 September 2025 - 16:33 WIB

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Sabtu, 27 September 2025 - 21:53 WIB

Dugaan Kongkolingkong Anggota Dewan RI dengan Salah Satu BUMN,Aktivis Mahasiswa Kepung Gedung KPK.

Jumat, 26 September 2025 - 07:44 WIB

PNIB: Evaluasi MBG, Jangan Korbankan Kesehatan dan Nyawa Pelajar karena Nafsu Bisnis Korup Oligarki

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB