Medan, 25 September 2025
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, Bc.IP, S.Pd memimpin kegiatan sinkronisasi dan koordinasi likuidasi Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, dan Barang Milik Negara (BMN) pasca transformasi Kementerian Hukum dan HAM di Aula Kanwil Hukum Sumatera Utara.
Kegiatan strategis ini menandai langkah konkret dalam menyelesaikan proses transformasi kelembagaan bersejarah yang memisahkan Kementerian Hukum dan HAM menjadi entitas yang lebih fokus dan spesialisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H. dalam pembukaan menerangkan gambaran umum transformasi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).
“Transformasi ini meliputi perubahan struktur organisasi, penyesuaian fungsi dan tugas, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran integrasi dan optimalisasi sumber daya,” jelas Ignatius.
Sekretaris Menko R. Andika Dwi Prasetya dalam pengarahannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan likuidasi SDM, anggaran, dan BMN untuk mendukung percepatan transformasi kelembagaan.
“Peningkatan komunikasi dan koordinasi antar unit kerja sangat penting agar proses integrasi berjalan efektif tanpa hambatan. Saya mengajak seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan tantangan yang muncul selama proses transisi,” tegas Andika.
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Desni Prianty Eff Manik, yang mewakili Kepala Kanwil KemenHAM Sumut menyampaikan beberapa kondisi krusial yang memerlukan perhatian.
Kakanwil KemenHAM Sumut-Kepri, Dr. Flora Nainggolan menitipkan beberapa sorotan penting Kanwil terkait permohonan untuk bantuan Menko demi mendorong tersedianya gedung kantor yang representatif dan memadai sesuai kebutuhan pelayanan Kanwil HAM Sumut dan Wilker Kepri. Diharapkan melalui pertemuan ini, transformasi kementerian terwujud secara sinergis dan maksimal.(***)