Karo, Nasional Detik – | Seorang petani berinisial HB alias GB (48), warga Desa Selandi, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo. Dari tangan pria paruh baya itu, polisi menyita sabu dan delapan batang tanaman ganja siap panen.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, saat tersangka berada di perladangan daerah setempat. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal, Ipda Romy Ginting, S.H., menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Dari tersangka HB, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,38 gram. Selain itu, ditemukan juga delapan batang tanaman ganja dengan berat total mencapai 2.600 gram,” ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di lokasi, termasuk satu plastik klip kosong, uang tunai Rp100 ribu, satu unit handphone merek Nokia, serta satu goni yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.
HB mengakui pada polisi bahwa sabu dan ganja itu merupakan miliknya. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo bersama seluruh barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Eko.
Kasus ini menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Tanah Karo sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba hingga ke wilayah pedesaan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungannya.
📌 #polrestanahkaro | #humaspolrestanahkaro | #kapolrestanahkaro
🖊️ (Jonson Tarigan)