Nusakambangan,
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gladakan Nusakambangan melaksanakan pemindahan 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (25/9/2025).
Pemindahan dilakukan dengan rincian 15 WBP dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan dan 15 WBP lainnya ke Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh jajaran pengamanan Lapas Gladakan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan pemindahan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Gladakan, Robinson Perangin Angin, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari strategi penataan hunian serta distribusi narapidana.
“Pemindahan ini selain untuk pemerataan hunian, juga bertujuan mendukung pelaksanaan program pembinaan yang efektif di setiap lapas. Dengan pengelolaan yang baik, kami berharap warga binaan dapat lebih fokus menjalani masa pidana dan mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Proses pemindahan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pengecekan berkas administrasi, hingga pengawalan menuju lapas tujuan.
Dengan pemindahan ini, Lapas Gladakan berharap dapat menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung tujuan utama sistem pemasyarakatan: membina narapidana agar siap kembali ke masyarakat.(AVID/r)