Sibolangit – Penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur formal, tetapi juga harus mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) agar regulasi yang dihasilkan benar-benar melindungi dan memberi manfaat bagi masyarakat. Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM dengan tema “Mewujudkan Produk Hukum Daerah yang Perspektif HAM”.
Kegiatan berlangsung pada Selasa hingga Rabu, 23–24 September 2025, bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, dibuka dengan laporan panitia oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkumham Sumut, Hotmonaria Damanik.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil KemenHaM Dr. Flora Nainggolan yang menegaskan bahwa penyusunan produk hukum daerah yang berperspektif HAM akan memperkuat perlindungan masyarakat serta mendorong terciptanya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dipandu oleh moderator, Christina Sianturi dari Kementerian Hukum Sumut, hari pertama menghadirkan narasumber Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Sumut, Marzuki yang menyampaikan materi tentang urgensi pengarusutamaan HAM, hingga metode mengintegrasikan instrumen HAM ke dalam konsideran dan substansi pasal per pasal rancangan peraturan.
Diskusi berlanjut pada hari kedua dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Dewi Andriani, selaku Analis Hukum Ahli Muda dari Biro Hukum Setdaprov Sumut, serta Suluh Aulia Harahap, selaku Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kota Medan. Pada hari kedua dibahas tahapan penyusunan peraturan daerah serta pentingnya menghubungkan analisis kebijakan daerah dengan perspektif HAM agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan nyata di masyarakat serta Perspektif produk Hukum dalam RPJMD.
Melalui kegiatan ini, KemenHaM Sumut berkomitmen untuk memperkuat kapasitas daerah dalam merancang peraturan yang tidak hanya sesuai aturan perundang-undangan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama.(***)