Deli Serdang, Nasionaldetik.com
25/09/2025. Minim pengawasan pembangunan jembatan tanpa pLank RAB serta abaikan K3, diduga adanya kong-kali kong dinas terkait dan kontraktor
Patumbak, masyarakat sangat senang dan mendukung adanya pembangunan insfrastruktur di daerah pemukimannya seperti yang terlihat sekarang ini, tampak adanya sebuah pembangunan pelebaran jembatan ( titi sungai) di jalan Mesjid Desa Patumbak Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Namun, disayangkan bila pihak kontraktor sebagai pelaksana pembangunan proyek tersebut telah abaikan ketentuan yang menjadi syarat mutlak dalam peruntukan layaknya kontraktor yang di percaya Pemerintah oleh pihak dinas terkait, tampak dilapangan proyek tersebut pihak pekerja sebagai pelaksana proyek jelas sudah abaikan K3K dan tidak ada papan proyek sekitar areal proyek tersebut yang di kerjakan oleh CV. Vantaztic Contruction sebagai pelaksana pembangunan proyek peningkatan jembatan Sei Seruai pada ruas jalan Kongsi V – Jalan Mesjid Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Rabu, (24/09/2025).
Minim pengawasan pembangunan jembatan tanpa plank RAB serta abaikan K3, diduga adanya kong-kali kong dinas terkait dan kontraktor.
Padahal berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah dari dinas terkait, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan transparansi dalam pelaksanaanya, sebab adanya hal tersebut menjadi acuan bagi masyarakat dalam memonitor pasca berlangsungnya pembangunan tersebut agar dapat meminimalisir adanya duga’an dugaan miring dalam penyelewengan pengalokasian dana anggaran bagi pembangunan tersebut dapat terimplementasi dengan baik serta maksimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tidak adanya papan plang proyek, menurut pantauan team awak media ini, Rabu (24/09/2025) sore, rentannya keceka’an bagi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja dilapangan tidak di perhatikan oleh pihak kontraktor demi kebaikan pekerja saat berada dilapangan, seperti helem sepatu dan sarung tangan dan menggunakan masker serta tidak nampak pengawasan dari Dinas terkait.
“Nggak tau saya bang, entah dimana papan proyeknya, karena saya hanya pekerja saja,” ujar salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya kepada wartawan.
Sementara, Gery, mengaku papan plank tersebut sudah dipasang, Namun mungkin terkena sapuan alat berat sehingga tidak tampak lagi plank tersebut ditempatnya semula, ia merupakan pengawas proyek dari perusahaan pelaksana saat ditemui di lokasi proyek dan mengatakan kembali proyek jembatan tersebut anggarannya berasal dari APBD dan dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deliserdang.
“Itu proyek pelebaran jembatan, terkait papan proyek tetapi sudah nggak nampak lagi,” ucapnya.
Minim Pengawasan Pembangunan Jembatan Tanpa PLank RAB Serta Abaikan K3, Diduga Adanya Kong-Kali Kong Dinas Terkait & Kontraktor
Lebih Lanjut, Gery, menjelaskan bahwa proyek tersebut baru berjalan dua bulan dan berakhir hingga Desember 2025 sembari menunjukan serta mengirim photo papan proyek melalui pesan WhatsApp wartawan.
Terpisah, Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumatera Utara, Jauli Manalu, angkat bicara, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan barang/jasa pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,”ucapnya ,
Supaya menjelaskan isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Menurutnya, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu sudah bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi atau di bleklis CV atau PT nya,”pintanya.
Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, dari masyarakat salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain.
“Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu,”ujarnya.
Lanjut Jauli , terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya doble anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan, dengan ini kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun langsung untuk melihat pembangunan Jembatan Desa Patumbak Kampung. (Tim)