Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 15:20 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BREBES //nasionaldetik.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkotika berinisial MD alias Iceng (33) saat sedang santai di sebuah kafe. Penangkapan ini berujung pada pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar, termasuk ribuan butir obat terlarang.

Berawal pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Brebes menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Kafe yang berlokasi di Pasar Batang, Brebes. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari informasi masyarakat. Kemudian jajaran Sat Resnarkoba menangkap pelaku di dalam kafe. Saat digeledah, ditemukan enam butir psikotropika jenis Riklona di saku celananya,” ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah saat memberikan keterangan pers Rabu (24/9) siang.

Baca Juga :  Pelaku Curas yang Tewaskan Korban Mahasiswi Dibekuk Polisi Setelah Buron 4 Hari, Keduanya Residivis

Kapolres Brebes melanjutkan, tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MD alias Iceng di Desa Gamprit. Hasilnya, polisi menemukan 34 paket sabu siap edar dan delapan pot berisi 8.000 butir obat Psikotropika.

Pengembangan kasus berlanjut setelah pelaku menunjukkan beberapa lokasi lain tempat ia menyimpan barang haram tersebut. Polisi berhasil menemukan paket sabu lain yang disembunyikan di area Alun-alun Brebes, tepatnya di sebelah barat BCA, serta di sekitar lampu merah Bhakti Asih, Wanasari.

Baca Juga :  Ratusan Warga Kalinusu Angkat Sling Baja Jembatan Gantung Merah Putih 2

“Total barang bukti yang berhasil disita adalah 42 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 11,19 gram, serta 8.000 butir obat obatan Psikotropika,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, ungkap Kapolres, pelaku disangkakan Pasal 114 subsider 112, UU 35 th 2009, tentang Narkotika. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Brebes, ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Brebes dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Hms)

Berita Terkait

Brebes Raih Kategori Agung SEAMEO RECFON Award
Oktober 51 ASN Brebes Pensiun 
Bagikan Wardoyo, Bupati Brebes Pesan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah
Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Tiga Bulan Lamanya ,Proses Pembikinan Kandang Ayam Petelor sudah Jadi
Suara Lantang Prabowo Soal Palestina dan Insiden Microfon di Forum PBB
Jaga Kamtibmas, Polres Brebes Gencarkan Kunjungan ke Pos Satkamling

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 18:36 WIB

Tersangka Pelaku Pembunuhan di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Jumat, 26 September 2025 - 19:30 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Antisipasi 3C dan Tindak Pidana Lainnya

Jumat, 26 September 2025 - 19:22 WIB

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sapa Warga Desa Merek Jaga Kamtibnas, Dan Ajak Petani Tingkatkan Hasil Panen

Berita Terbaru