PEKANBARU – Pasca putusan praperadilan terkait penyitaan aset berupa apartemen di Batam dan rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru, Nuraida yang merupakan anak dari Ibunda mantan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Muflihun, S.STP., M.AP dipanggil penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (24/09).
Kehadiran perempuan yang juga menjadi saksi dalam sidang praperadilan tersebut, didampingi oleh kuasa hukumnya Dede Ilham, S.H., M.H dan Muhammad Nurlatif, S.H., M.H.
Nuraida saat sebelum memberikan keterangan, menurut kuasa hukumnya sempat membuat surat pribadi yang ditujukan kepada Kapolda Riau yang isinya membantah surat panggilan tersebut, menyebutkan dia seorang Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami dalam suratnya jelas membantah jika dirinya dianggap sebagai PNS. Karena klien kami nyata-nyata merupakan seorang ibu rumah tangga yang menetap di dekat rumah yang beberapa saat lalu disita Polda Riau dalam perkara aquo,” ujar Latif.
Selanjutnya, Latif juga membeberkan bahwa, kliennya saat dipersidangan sudah memberikan keterangan di bawah sumpah terkait status rumah yang nyata-nyata bukan miliknya.
“Klien kami sudah memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang praperadilan yang dimenangkan oleh Muflihun beberapa waktu lalu. Jadi, wajar saja dia berkeberatan memberikan keterangan dan tetap hadir sebagai bentuk ketaatannya kepada institusi Polri,” tambahnya.
Di sisi lain, Dede Ilham yang juga kuasa hukum Nuraida mengatakan, pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan kliennya terhadap jual beli rumah tersebut.
“Klien kami menjelaskan sepengetahuan dia saja, karena dirinya juga sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada praperadilan yang diajukan Muflihun beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan kami mendapatkan informasi jika putusannya memenangkan Muflihun,” imbuh Dede.
Dede berharap, kepolisian dapat menjalankan pekerjaannya secara profesional dan memang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi kami, penyidikan atau penegakan hukum tidak akan berjalan dengan baik, jika dilaksanakan dalam kondisi kesal, marah atau subjektif,” tandasnya.
(ES)