Nasionaldetik.com,–– Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersiap menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak secara elektronik atau e-voting. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.
Dalam SE yang ditujukan kepada para bupati serta Wali Kota Banjar itu, diatur mekanisme persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi pilkades digital. “SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pilkades digital,” ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Senin (22/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin yang diatur antara lain mencakup administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pemilihan, serta pelatihan dan simulasi teknis. “Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” kata Dedi.
Menurutnya, keberhasilan pilkades elektronik bukan hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur internet di desa, tetapi juga pada peningkatan literasi digital masyarakat. “Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” tegasnya.
SE tersebut juga menyinggung soal masa jabatan kepala desa di Jabar yang akan berakhir pada 2026. Sementara itu, apabila hanya ada satu pasangan calon yang maju, pelaksanaan pilkades harus menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.
SE tentang pilkades elektronik ini juga akan disampaikan kepada sejumlah pemangku kebijakan, di antaranya Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jabar, serta DPRD kabupaten dan Kota Banjar.
Redaksi Haris Pranatha