Labura, Nasionaldetik.com
– Dugaan penyalahgunaan dana desa di Damuli Kebun kini menjadi sorotan tajam. Pengadaan sapi dan proyek pembangunan fisik yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, justru dicurigai sebagai ladang korupsi. Aktivis lokal, Gunawan, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.( labura 19 September 2025 )
Proyek pengadaan sapi menjadi titik awal kecurigaan publik. Dana yang digelontorkan tidak sedikit. Pada tahun 2023, anggaran mencapai Rp266 juta, disusul Rp126 juta pada tahun 2024. Petunjuk teknis (juknis) proyek ini jelas, yaitu untuk pengadaan bibit induk sapi. Namun, fakta di lapangan jauh berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa (Sekdes) Damuli Kebun justru memberikan keterangan yang mencurigakan. Ia mengakui adanya pengadaan sapi, namun hanya menyebutkan jumlahnya sebanyak 15 ekor Tahun 2024 dan 2023 juga 15 ekor yang baru “siap menyusuilah.” Kesaksian ini diperkuat oleh warga yang menyebutkan sapi yang dibagikan berukuran kecil. Warga juga menuding bahwa sapi-sapi tersebut hanya diberikan kepada keluarga kepala dusun (kadus), mengindikasikan adanya praktik kolusi.
Sorotan juga mengarah pada proyek fisik, khususnya rehabilitasi Posyandu di Dusun 1 A. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp103 juta untuk bangunan berukuran 8×8 meter. Angka ini dinilai tidak masuk akal mengingat pekerjaan yang dilakukan sangat minimal.
Menurut warga setempat, bangunan tersebut sejatinya adalah aset koperasi yang dialihfungsikan. Proses “rehabilitasi” yang dilakukan pun terkesan asal-asalan, hanya sebatas pengecatan, penggantian pintu, dan sedikit perbaikan dinding serta atap. Pengerjaan yang jauh dari nilai anggaran ini semakin menguatkan dugaan adanya mark-up.
Menanggapi temuan ini, Gunawan, seorang aktivis yang dikenal vokal, meminta Kejari segera bertindak. Ia berpendapat bahwa kejanggalan ini tidak bisa hanya dilihat dari dokumen administrasi, yang mana laporan bisa saja dibuat sesuai di atas kertas.
”Fakta di lapangan harus menjadi pedoman utama,” tegas Gunawan. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara juknis pengadaan sapi dan implementasinya, serta proyek Posyandu yang tidak sesuai dengan anggarannya. “Ini jelas mark-up yang disengaja,”
tambahnya.
Gunawan menilai hal ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Jika ada bukti kuat bahwa pengawas secara sengaja berkolusi dengan pelaku korupsi (misalnya, Kepala Desa) atau bahkan menerima suap, mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, posisi mereka sebagai pengawas justru menjadi faktor pemberat.Sanksi bagi pengawas yang lalai atau terlibat korupsi juga diatur.
Pengawas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat dengan aturan disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Selain itu, Gunawan juga menduga adanya kolusi yang mengarah pada sindikat kejahatan yang bisa saja mengacu pada KUHP.
Pasal 88 KUHP: Mengatur tentang permufakatan jahat.
Jika sekelompok orang bersepakat (bermufakat) untuk melakukan kejahatan, meskipun kejahatan itu belum terlaksana, mereka sudah dapat dihukum. Hukuman yang dijatuhkan setara dengan hukuman untuk kejahatan yang direncanakan.
Pasal 55 KUHP: Menjelaskan siapa saja yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana, termasuk mereka yang turut serta melakukan.
Pasal 56 KUHP: Mengatur tentang membantu melakukan kejahatan. Pasal ini dapat menjerat anggota sindikat yang perannya adalah membantu kejahatan, misalnya dengan menyediakan alat atau informasi.
Gunawan menduga ada keterlibatan pihak pengawas dalam kasus ini dan menilai hal tersebut sudah layak diuji. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan sangat krusial dalam penggunaan dana desa. Jika pengawasan lemah, atau bahkan ada indikasi kolaborasi, maka penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi atau kelompok bisa terjadi.
”Saya meminta Kejari jangan tinggal diam. Periksa semua yang terlibat. Kejadian ini harus menjadi pelajaran agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Gunawan.
Reporter : Sahrijal Naibaho
Editor : Nur Kennan Tarigan