DPRD Kabupaten PALI Terbukti Menerima Tunjangan Tidak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 07:47 WIB

4048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— Hasil audit terbaru mengungkap adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI. Dokumen pembayaran tunjangan dan belanja operasional menunjukkan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi, serta penggunaan dana operasional pimpinan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Temuan ini secara jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang mengatur bahwa tunjangan bagi anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran yang diterima oleh DPRD provinsi. Analisis data menunjukkan bahwa pembayaran tunjangan di PALI tidak hanya melebihi standar, tetapi juga dilakukan berdasarkan perhitungan yang keliru.
Rincian Kelebihan Pembayaran Tunjangan

Tunjangan Perumahan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembayaran tunjangan perumahan bagi 22 anggota DPRD menggunakan nilai sisa (Ns) sebesar 80%, padahal peraturan yang berlaku menetapkan nilai tersebut hanya 60%.

Baca Juga :  Viral..!! Kembali Terjadi Bandar Judi Dan Narkoba Diduga Otak Dari Pembakaran Pondok Milik Pimred Media Liputan16.com di Pancur Batu

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp714.231.540 selama satu tahun, dengan rata-rata kelebihan sekitar Rp2,7 juta per orang per bulan setelah dikurangi pajak.

* Tunjangan Transportasi:

Tunjangan transportasi untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD ditetapkan lebih tinggi dari nilai standar yang ada di Peraturan Bupati dan hasil survei.

Pihak Sekretariat DPRD bahkan mengakui adanya permintaan untuk membedakan besaran tunjangan, namun tidak didukung dengan bukti perhitungan yang sah.

Kelebihan pembayaran untuk tunjangan transportasi mencapai Rp15,3 juta untuk Ketua dan Rp5,1 juta untuk Wakil Ketua.

Dana Operasional Tanpa Pertanggungjawaban
Selain itu, audit juga menemukan adanya kejanggalan pada penggunaan belanja operasional pimpinan. Aturan menyebutkan bahwa 20% dari dana operasional harus digunakan untuk dukungan operasional lain dan dipertanggungjawabkan secara at cost (dengan bukti lengkap), sementara 80% diberikan secara lumpsum (sekaligus).

Baca Juga :  Polda Sumut Gerebek THM CDI, Puluhan Pengunjung Diamankan

Faktanya, seluruh dana operasional pimpinan yang berjumlah Rp40.320.000 (20% dari total anggaran) dipertanggungjawabkan secara lumpsum tanpa bukti yang jelas.

Hal ini mengindikasikan adanya penggunaan dana tanpa pengawasan yang ketat dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Temuan ini merupakan pukulan telak bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang pajak mereka digunakan, dan kasus ini menunjukkan adanya kebocoran anggaran yang merugikan publik. Penyelidikan lebih lanjut harus dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban penuh dan menghentikan praktik yang tidak sah ini.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan
Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara
Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas
Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?
Dugaan Tikus Korupsi Proyek Jalan di Muara Enim Menjadi Pemicu Ancaman Serius
Diduga Rekayasa Surat, Pengangkatan PPPK di SMPN 1 Ujung Padang Simalungun Menuai Polemik
OBJEK YANG DIPERKARAKAN TIDAK SESUAI DENGAN SURAT, NAMUN KETUA HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TIDAK PEDULI DAN MENGABAIKAN PERNYATAAN PEMILIK LAHAN DAN KEPLING

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 19:41 WIB

Diduga Fiktifkan Anggaran Insentif, Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Disorot LPAKN RI Projamin

Selasa, 16 September 2025 - 18:19 WIB

Luarbiasa !! Kurang Lebih Duapuluh Hari di PHO ,Jalan Ruas Provinsi SP Umbar- Putihdoh Sudah Terlihat Tanda Kerusakan

Selasa, 16 September 2025 - 08:11 WIB

LPAKN RI Projamin Soroti Dugaan Markup Dana Insentif Rp7,8 Miliar oleh Pemerintah Desa di Tanggamus

Jumat, 12 September 2025 - 12:17 WIB

Cium Bau Tidak Sedap Pada Realisasi Anggaran Dana Insentif Desa di Tanggamus, LPAKNRI PROJAMIN Akan Lapor ke APH

Rabu, 10 September 2025 - 08:05 WIB

Bupati Tanggamus Kawal Pembangunan Kawasan Industri, RMD Dan Komisaris Utama Pertamina Mendukung Penuh

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Diduga Asal-Asalan, Proyek Jalan Miliaran Rupiah di Kelumbayan Terancam Tak Bertahan Lama

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:53 WIB

Kepala Pekon Badak Hadiri Rapat Pembubaran Pantia HUT RI ke-80 Tahun 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:49 WIB

BPBD Tanggamus Beri Dukungan Moril Dan Materil Korban Kebakaran Di Sinarjawa, Pemkab Dapat Apresiasi

Berita Terbaru