Proyek “Siluman” Pasang Papan Cacat, Warga Curiga Ada Upaya Korupsi.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 17:58 WIB

401,779 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juhar, KaroNasionaldetik.com

Setelah menjadi sorotan tajam media dan publik, proyek pembangunan di Desa Mbetung, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara akhirnya memasang papan proyek. Namun, alih-alih meredakan kecurigaan, kemunculan papan ini justru dinilai sebagai upaya formalitas yang sarat akan ketidak transparanan. Papan proyek tersebut tidak mencantumkan volume kegiatan, sebuah rincian yang krusial dan wajib untuk diketahui publik.(Juhar-Karo 19 September 2025).

​Pemasangan papan ini diduga kuat merupakan respons cepat dari pihak pelaksana proyek untuk meredam isu proyek “siluman” yang sebelumnya mencuat karena tidak adanya informasi sama sekali. Namun, tanpa rincian volume seperti panjang, lebar, atau jumlah unit, papan ini menjadi “cacat” secara informasi. Papan ini dianggap tidak ada bedanya dengan proyek yang tidak memiliki papan sama sekali.
​Sejumlah warga yang di wawancarai mengungkapkan kekecewaannya. “Sama saja kegiatan ini dengan tanpa papan proyek. Kita butuh informasi yang akurat agar bisa pantau pekerjaan ini. Kalau tidak ada volume atau panjang, tidak usah dipasang saja,” ujar seorang warga dengan geram, yang enggan disebut namanya.

“Rasanya, kegiatan ini sengaja untuk menutupi aksi korupsi.”
​Ketiadaan informasi volume ini membuka pintu lebar bagi dugaan praktik pengurangan spesifikasi (spek) atau mark-up anggaran. Tanpa data pembanding, masyarakat tidak bisa memastikan apakah dana yang di keluarkan oleh pemerintah sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.

​Situasi ini kembali menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap proyek yang didanai oleh uang rakyat. Pemasangan papan proyek yang tidak lengkap ini jelas bertentangan dengan beberapa aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan transparan.

Baca Juga :  Polsek Tigabinanga Bekuk Sepasang Laki Laki dan Perempuan di Depan Kedai Kopi, Diduga Edarkan Sabu

Selain itu, praktik semacam ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), karena membuka celah untuk penyimpangan.

​Jika nantinya dugaan ini terbukti benar, pelaksana proyek dapat dijerat dengan sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi yang bisa dijatuhkan sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada jenis dan besaran kerugian negara. Selain itu, ada juga denda yang bervariasi dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah, serta pidana tambahan seperti pembayaran uang pengganti kerugian negara.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian
Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor
Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta
Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat
Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran
Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo
Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB