Nasionaldetik.com,– Proyek Peningkatan Jalan Dusun II di Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, yang dianggarkan dari APBD tahun 2025, memicu insiden serius. Seorang kontraktor yang tak disebutkan namanya diduga melakukan ancaman terhadap seorang wartawan, setelah berita tentang dugaan proyek “asal jadi” viral.
Insiden ini menggarisbawahi rentannya independensi pers dalam mengawasi penggunaan dana publik. Jurnalisme yang seharusnya berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat kini dihadapkan pada ancaman verbal dan fisik oleh oknum yang merasa terganggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (17/09/2025), setelah berita mengenai kualitas proyek yang diduga buruk beredar luas. Dalam pesan yang dilihat oleh [Nama Media/Organisasi Anda], seseorang yang mengaku pemilik proyek mengirimkan serangkaian pesan bernada intimidasi dan makian.
Salah satu pesan yang paling mencolok berbunyi: “Dikusala kaba nak keruan udemla kaba cacak gerut. Kalu silah iluk li kaba suhanh denie ni.” Pesan ini, yang dalam dialek daerah setempat berarti, “Tidak usah kau ingin tahu, sudahlah kau pura-pura hebat tidak akan bagus kau sendirian di dunia ini,” jelas menunjukkan niat untuk membungkam kritik.
Puncaknya, pesan tersebut berlanjut dengan makian vulgar dan ancaman fisik yang lebih terang-terangan: “Hati-hati amen bemotor kl” atau “Hati-hati kalau naik motor.”
Menanggapi ancaman tersebut, wartawan yang bersangkutan menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Ini bukan sekadar perseteruan pribadi, tetapi menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Ancaman ini adalah bukti nyata bahwa ada pihak yang merasa nyaman bermain di area abu-abu dan tidak mau diawasi,” ujar wartawan tersebut.
Langkah ini diambil untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan memberi efek jera kepada oknum-oknum yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik.
Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) dengan tegas menyatakan, “Setiap orang yang secara sengaja menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
“Kejadian ini bukan hanya tentang satu wartawan, melainkan tentang prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. Setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib diawasi, dan pihak mana pun yang menghalangi proses pengawasan tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum yang tegas,” tegas [Nama Ketua/Juru Bicara IWOI Muara Enim], menekankan pentingnya peran pers sebagai pilar demokrasi.
Insiden ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalis dan mengakhiri budaya “premanisme proyek” yang merajalela di daerah-daerah.
Publisher -Redaksi