Dugaan Tikus Korupsi Proyek Jalan di Muara Enim Menjadi Pemicu Ancaman Serius

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 08:17 WIB

4040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Proyek Peningkatan Jalan Dusun II di Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, yang dianggarkan dari APBD tahun 2025, memicu insiden serius. Seorang kontraktor yang tak disebutkan namanya diduga melakukan ancaman terhadap seorang wartawan, setelah berita tentang dugaan proyek “asal jadi” viral.

Insiden ini menggarisbawahi rentannya independensi pers dalam mengawasi penggunaan dana publik. Jurnalisme yang seharusnya berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat kini dihadapkan pada ancaman verbal dan fisik oleh oknum yang merasa terganggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (17/09/2025), setelah berita mengenai kualitas proyek yang diduga buruk beredar luas. Dalam pesan yang dilihat oleh [Nama Media/Organisasi Anda], seseorang yang mengaku pemilik proyek mengirimkan serangkaian pesan bernada intimidasi dan makian.

Salah satu pesan yang paling mencolok berbunyi: “Dikusala kaba nak keruan udemla kaba cacak gerut. Kalu silah iluk li kaba suhanh denie ni.” Pesan ini, yang dalam dialek daerah setempat berarti, “Tidak usah kau ingin tahu, sudahlah kau pura-pura hebat tidak akan bagus kau sendirian di dunia ini,” jelas menunjukkan niat untuk membungkam kritik.

Baca Juga :  Polda Sumut Gerebek THM CDI, Puluhan Pengunjung Diamankan

Puncaknya, pesan tersebut berlanjut dengan makian vulgar dan ancaman fisik yang lebih terang-terangan: “Hati-hati amen bemotor kl” atau “Hati-hati kalau naik motor.”

Menanggapi ancaman tersebut, wartawan yang bersangkutan menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Ini bukan sekadar perseteruan pribadi, tetapi menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Ancaman ini adalah bukti nyata bahwa ada pihak yang merasa nyaman bermain di area abu-abu dan tidak mau diawasi,” ujar wartawan tersebut.

Langkah ini diambil untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan memberi efek jera kepada oknum-oknum yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik.

Baca Juga :  M. IKBAL PARINDURI Ajak Masyarakat Menolak Paham Yang Bertentangan Dengan Pancasila Dan UUD 1945

Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) dengan tegas menyatakan, “Setiap orang yang secara sengaja menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

“Kejadian ini bukan hanya tentang satu wartawan, melainkan tentang prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. Setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib diawasi, dan pihak mana pun yang menghalangi proses pengawasan tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum yang tegas,” tegas [Nama Ketua/Juru Bicara IWOI Muara Enim], menekankan pentingnya peran pers sebagai pilar demokrasi.

Insiden ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalis dan mengakhiri budaya “premanisme proyek” yang merajalela di daerah-daerah.

Publisher -Redaksi

Berita Terkait

Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan
Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara
Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas
Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?
DPRD Kabupaten PALI Terbukti Menerima Tunjangan Tidak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah
Diduga Rekayasa Surat, Pengangkatan PPPK di SMPN 1 Ujung Padang Simalungun Menuai Polemik
OBJEK YANG DIPERKARAKAN TIDAK SESUAI DENGAN SURAT, NAMUN KETUA HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TIDAK PEDULI DAN MENGABAIKAN PERNYATAAN PEMILIK LAHAN DAN KEPLING

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB