Nasionaldetik.com, – Program revitalisasi satuan pendidikan yang didanai APBN tahun 2025 di Kabupaten Merangin, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Sekolah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, diwarnai kekhawatiran. Hingga pertengahan September 2025, minimnya pengajuan Design Mix Formula (DMF) atau formula desain campuran beton dari sekolah-sekolah penerima program dikhawatirkan mengancam kualitas proyek revitalisasi.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari puluhan sekolah yang mendapatkan program revitalisasi, baru 15 sekolah yang telah mengajukan DMF. Rinciannya, 8 sekolah dasar negeri (SDN) dan 7 sekolah menengah pertama negeri (SMPN). Pengajuan DMF sendiri merupakan langkah krusial dalam proyek konstruksi untuk memastikan proporsi bahan beton yang tepat, guna menghasilkan bangunan sekolah yang kokoh, aman, dan sesuai standar.
Plt. Kabid Bina Konstruksi (Bikon) Dinas PUPR Kabupaten Merangin, Ade, mengkonfirmasi data tersebut pada 17 September 2025. Ia merinci daftar sekolah yang telah mengajukan DMF, meliputi:
SDN:
1. SDN 219/VI Sialang
2. SDN 258/VI Rejosari
3. SDN 252/VI Lantak Seribu
4. SDN 194/VI Tambang Emas
5. SDN 243/VI Bungo Tanjung
6. SDN 062/VI Bedeng Rejo
7. SDN 288/VI Seri Sembilan
8. SDN 234/VI Bungo Antoi
SMPN:
1. SMP 01 Merangin
2. SMP 61 Merangin
3. SMP 56 Merangin
4. SMP Satu Atap 21 Merangin
5. SMP 14 Merangin
6. SMP 19 Merangin
7. SMP 34 Merangin
Ade menegaskan bahwa DMF kini bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan keharusan sesuai standar konstruksi. “DMF sangat penting untuk memastikan kualitas dan kinerja beton yang optimal, yang berdampak langsung pada keamanan dan keberlangsungan bangunan,” tegasnya.
Keterlambatan pengajuan DMF ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak. Rama Sanjaya dari LSM Sapurata menyuarakan keprihatinannya, “Kami khawatir keterlambatan ini akan berdampak pada kualitas bangunan sekolah yang direvitalisasi. Kualitas bangunan adalah hal yang sangat penting demi keselamatan dan kenyamanan seluruh warga sekolah,” ujarnya.
Ade menambahkan bahwa keterlambatan pengajuan DMF berpotensi menghambat proses revitalisasi, menurunkan kualitas bangunan, dan bahkan membahayakan keselamatan siswa dan guru.
Reporter Gondo Irawan