Nasionaldetik.com,– Pemerintah Aceh kembali menuai kritik setelah menetapkan kenaikan dana hibah untuk partai politik pada tahun 2025. Jumlah yang dialokasikan mencapai Rp29,34 miliar, sebuah lonjakan drastis yang lebih dari lima kali lipat dari tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp5,3 miliar.
Peningkatan ini, yang secara spesifik menaikkan nilai bantuan per suara dari Rp2.000 menjadi Rp10.000, telah memicu kemarahan publik dan kritikan tajam dari berbagai pihak.
Pemerintah Aceh menetapkan kenaikan dana hibah untuk partai politik pada tahun 2025 menjadi Rp29,34 miliar, naik dari Rp5,3 miliar pada tahun 2024. Kenaikan ini juga menaikkan nilai bantuan per suara dari Rp2.000 menjadi Rp10.000.
* Pihak yang menetapkan kebijakan: Pemerintah Aceh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
* Pihak yang menerima dana hibah: Partai-partai politik di Aceh.
* Pihak yang menolak kebijakan: Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), yang diwakili oleh ketuanya, Fauzan Adami.
Kebijakan ini berlaku di wilayah Aceh, dengan pusat pemerintahan di Banda Aceh.
* Kebijakan ini ditetapkan untuk anggaran tahun 2025.
* Pernyataan protes dari SAPA dirilis pada hari Selasa, 16 September 2025.
* Alasan penolakan: SAPA menilai kebijakan ini tidak peka terhadap penderitaan rakyat. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, tingginya angka pengangguran, dan masalah kemiskinan, kenaikan dana hibah yang besar ini dianggap membuang-buang APBA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh).
* Tujuan yang diinginkan: Menurut SAPA, dana sebesar itu seharusnya dialihkan untuk program-program yang lebih pro-rakyat, seperti pemberdayaan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
SAPA mengekspresikan penolakannya dengan mengeluarkan pernyataan pers yang mendesak dua hal:
* Pemerintah Aceh harus meninjau ulang kebijakan hibah tersebut.
* Para ketua partai politik di Aceh diminta untuk menunjukkan sikap moral dengan menolak kenaikan dana hibah tersebut.
Tim Redaksi SAPA