OBJEK YANG DIPERKARAKAN TIDAK SESUAI DENGAN SURAT, NAMUN KETUA HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TIDAK PEDULI DAN MENGABAIKAN PERNYATAAN PEMILIK LAHAN DAN KEPLING

edisupriadi

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 21:05 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Dua perkara Perdata dengan dalil gugatan yang sama diperoleh dua putusan yang berbeda. Putusan pertama dimenangkan tergugat dan yang kedua dimenangkan penggugat. Seolah yang kedua dipaksakan dan diharuskan dimenangkan penggugat tanpa melihat fakta sebenarnya, dan proses sidang hanya pormalitas.

Pihak-pihak yang hadir dalam persidangan dan dalil utama Gugatan Perkara Perdata No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024. Penggugat didampingi PH Santun Sianturi dan tergugat didampingi PH Rodalahi Purba yang di Ketuai Pimpinan Majelis Hakim Sulaiman M, SH, MH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggugat dengan dalil utama gugatan surat Hibah tanggal 10 Des 1993 dengan SKT tanah 1974 dikeluarkan Bupati Deli Serdang. Yang mana Gerson Simanjuntak menghibahkan sebidang tanah dengan Pipin Simanjuntak.

Proses persidangan tergugat membantah dalil gugatan oleh MS diduga bahwa surat hibah 10 des 1993 tidak dibenarkan. Tahun 1985 oleh Camat Lubuk Pakam sudah menerbitkan surat hibah No.593/257/1985 bahkan sudah digunakan dan dijual dengan SK tanah No.67024/A/V/37 tgl 12 Des 1974 sehingga terbitlah SK Camat atas nama Belperin Sihombing. Pada saat sidang tergugat menghadirkan Belperin Sihombing dan juga kepling beserta tetangga. Dan tergugat sudah tinggal disitu lebih 25tahun dan juga sudah ditimbun dan dibangunnya.

Baca Juga :  Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Responsif Selesaikan Kasus Penganiayaan Sepupu dalam 1x24 Jam

Tanah dibeli oleh BS dari abg kandung penggugat,bahkan penggugat ada menandatangani di surat penjualan sebagai ahli waris diketahui Lurah Sei Putih Medan selanjutnya diketahui Lurah Cemara. Dengan demikian keluar putusan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Saksi yang dibawa penggugat juga 3 orang dari Medan yang tidak mengetahui jelas lokasi dan letak tanah, makanya waktu sidang ditanyai hakim bersalahan semua keterangaannya.

Perkara kedua No.575/Pdt.G/2024, penggugat MS dan RS dengan pengacara yang sama. Dengan dalil gugatan yang sama surat Hibah dengan SKT Bupati Deli Serdang. Namun tidak lagi mencantumkan bukti surat tanah tersebut yang berukuran luas tanah 1322m melainkan tanah seluas 526m yang dilokasi berbeda.

Ada dugaan permainan dan lobi-lobi karena PH penggugat Santun Sianturi, SH memiliki istri kerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu Darliana Sitepu.

Baca Juga :  *Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*

Berharap kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memanggil dan memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah memaksakan Putusan. Surat dan Objek yang berbeda. Objek dikelurahan Lubuk Pakam 3 dengan luas 526m dan surat dikelurahan Cemara dengan luas 1322m.

Paling nyaris dari 14 poin dalil (bukti) surat yang diajukan penggugat 12 poin terbantahkan dgn 23 poin dalil (bukti surat) oleh tergugat dan diduga kebohongan, yakni 3 poin pembayaran PBB oleh penggugat dgn no NOP12 10 300 005 005 01250 adalah pbb tanah yang. Ls 1322m dgn Skt no 67024/A/V/37. Sedangkan pbb yg dibayar tergugat untuk tanah yg digugat nop. 12 10 300 009 002 0250 0 an Gerson Simanjuntak jln Medan Lubuk pakam III.3 poin menyangkut pengajuan hak milik di BPN deli Serdang terbantahkan dgn SK Pengembalian berkas dari BPN Deli Serdang.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan
Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara
Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas
Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?
DPRD Kabupaten PALI Terbukti Menerima Tunjangan Tidak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah
Dugaan Tikus Korupsi Proyek Jalan di Muara Enim Menjadi Pemicu Ancaman Serius
Diduga Rekayasa Surat, Pengangkatan PPPK di SMPN 1 Ujung Padang Simalungun Menuai Polemik

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Sabtu, 27 September 2025 - 08:38 WIB

KAMAK Desak Kapolri & KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi PPPK Langkat

Sabtu, 27 September 2025 - 08:30 WIB

Dampingi KemenHAM Kanwil Sumut-Kepri, Prof. Yasonna H Laoly Pimpin Sosialisasi P5HAM: “Keanekaragaman adalah Keindahan, HAM Diatur dalam Konstitusi”

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIB

Persiapan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI: Sekjen KemenHAM RI terima Koordinasi Kanwil Sumut

Sabtu, 27 September 2025 - 08:25 WIB

Penguatan Sarana Kerja: Biro Umum KemenHAM RI Serahkan Laptop untuk Tingkatkan Pelayanan Kanwil Sumut-Kepri

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Jumat, 26 September 2025 - 20:18 WIB

Wayang Babad Kartasura :Media Inovatif Untuk Mengenang Sejarah Dan Melestarikan Budaya

Berita Terbaru

DAERAH

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Minggu, 28 Sep 2025 - 12:36 WIB