Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Langkat Setia Negeri.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Rapat dipandu oleh moderator Dr. Eka N.A.M. Sihombing, S.H., M.H., serta dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Ignatius menegaskan bahwa program pemerintah daerah harus selaras dengan arah kebijakan nasional, khususnya Asta Cita.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Langkat Drs. M. Iskandarsyah, Kabag Hukum Kabupaten Langkat Alimat Tarigan, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Langkat Indri Nugraheni, Analis Kebijakan Utama Indra Shalahuddin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dan terhindar dari potensi disharmonisasi aturan yang dapat menghambat implementasi kebijakan daerah.(AVID/rel)