Polsek Simpang Empat Bersama Forkopimca Gelar Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Berastepu

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 22:06 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Polsek Simpang Empat bersama unsur Forkopimca melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum bagi warga Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, pada Kamis(11/9/2025) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Desa Berastepu Huntap Nangbelawan II tersebut dihadiri oleh Camat Simpang Empat Binaria Surbakti, S.IP., Danramil 04 Kapten Inf. Gandi Novi Hartanto, Wakapolsek Simpang Empat IPTU H.F. Marpaung, S.H., M.H. yang mewakili Kapolsek, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabanjahe. Hadir pula perangkat desa, BPD, dan sekitar 20 warga yang terdiri dari kaum bapak dan ibu.

Dalam sambutannya, Wakapolsek Simpang Empat menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Hukum bukan hanya milik aparat penegak hukum, tetapi juga harus dipahami oleh masyarakat agar tidak terlibat dalam pelanggaran. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari narkoba, geng motor, balap liar, maupun pergaulan bebas. Selain itu, bijaklah dalam penggunaan media sosial agar tidak berdampak negatif terhadap perkembangan anak,” jelas IPTU H.F. Marpaung.

Sementara itu, Danramil 04 Kapten Inf. Gandi Novi Hartanto menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dengan kepolisian menjaga keamanan wilayah. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak segan melaporkan berbagai persoalan kepada pihak Koramil maupun Polsek.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

Dari pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe, materi difokuskan pada isu perlindungan anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Disampaikan bahwa perlindungan anak mencakup hak hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun penelantaran. Undang-Undang yang mengatur hal ini diantaranya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (beserta perubahannya) dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar hukum, mampu mencegah kekerasan pada anak maupun KDRT, serta bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Paripurna DPRD Karo Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut
Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan
Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe
Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian
Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor
Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru