Nasionaldetik.com,— 06 – September – 2025 Kasus ini adalah skandal penyelewengan dan keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang seharusnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dana yang diselewengkan mencapai Rp184.300.000 untuk kepentingan pribadi kepala desa, sementara sejumlah desa lainnya menunda penyaluran, bahkan hingga tahap III.
Pihak yang terlibat dalam skandal ini adalah 16 kepala desa di Ogan Ilir yang terlambat menyalurkan BLT, dengan lima kepala desa (Pulau Kabal, Lorok, Segayam, Maju Jaya, dan Kandis II) secara spesifik disebut menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Kepala Desa Harimau Tandang, Tebing Gerinting Utara, dan Sungai Rotan juga disorot karena keterlambatan dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dana. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah pihak yang mengungkap temuan ini, dan Bupati Ogan Ilir diberi rekomendasi untuk mengambil tindakan.
Skandal ini terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Lokasi spesifiknya mencakup desa-desa yang disebutkan, yaitu Harimau Tandang, Tebing Gerinting Utara, Sungai Rotan, Pulau Kabal, Lorok, Segayam, Maju Jaya, dan Kandis II.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan rilis, temuan ini terkait dengan penyaluran BLT Desa tahap III yang seharusnya sudah tuntas, namun mengalami keterlambatan. Pihak berwenang, yaitu Bupati Ogan Ilir, diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Penyebab utama skandal ini adalah penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh para kepala desa yang menggunakan dana BLT untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ada juga faktor kelalaian administratif dan ketidakpatuhan terhadap peraturan pengelolaan Dana Desa dan BLT, yang menyebabkan keterlambatan penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan integritas aparatur desa.
BPK menemukan penyalahgunaan dan keterlambatan ini melalui proses audit. Sebagai respons, BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir untuk mengeluarkan surat perintah kepada para kepala desa yang bermasalah agar segera menyalurkan sisa dana dan mematuhi peraturan. Bupati diperintahkan untuk memastikan adanya bukti penyaluran berupa tanda terima dan foto serah terima sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ini adalah langkah awal untuk mengatasi masalah ini, meskipun tindakan hukum lebih lanjut mungkin diperlukan.
Tim Redaksi