Ditangkap usai Jadi Saksi, Warga Cilegon Ditetapkan Tersangka di Polda Banten

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 21:30 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,–– Seorang warga Kota Cilegon, Arief Supriyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten setelah awalnya dijemput untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keluarga korban menduga adanya salah tangkap dan prosedur yang tidak sesuai karena surat panggilan yang dilayangkan kepolisian diduga tidak ditujukan kepada Arief.

Penangkapan ini bermula pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika sekitar sepuluh anggota Polda Banten mendatangi sebuah tempat makan di Jombang, Kota Cilegon. Dipimpin oleh Kompol Mulyadi, tim membawa surat penjemputan untuk Arief Supriyanto terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat H. Marzuki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sempat terjadi adu argumen, pihak keluarga menolak Arief dibawa malam itu juga dan meminta agar penjemputan ditunda hingga esok hari, dengan didampingi pengacara. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.

Situasi memanas hingga akhirnya Plt. Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremi Iwo tiba di lokasi. Kompol Yeremi meyakinkan pihak keluarga bahwa Arief hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dan akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai. Atas jaminan ini, Arief akhirnya bersedia dibawa ke Polda Banten.

Baca Juga :  Wooow....!!! Sabung Ayam 303 Masih Berjalan APH Lamongan Tidak Berani Mengambil Sikap Tegas

Pemeriksaan saksi dimulai pada pukul 23.30 WIB dan berlangsung selama lima jam hingga dini hari. Setelah pemeriksaan dihentikan, Arief tidak diperbolehkan pulang dengan alasan Kasubdit ingin berbicara dengannya. Keesokan harinya, Jumat, 5 September 2025, pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan.

Namun, menurut keluarga, fokus pemeriksaan tidak lagi mengarah pada kasus H. Marzuki, melainkan bergeser pada status Arief Supriyanto terkait kepemilikan lahan yang ditempatinya di Lingkungan Priuk, Kota Cilegon. Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan Arief sebagai tersangka dan mengeluarkan surat penahanan. Ia dituduh melanggar Pasal 385 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah.

Baca Juga :  Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2025-2030

Pihak keluarga menuding penangkapan dan penahanan ini tidak prosedural. Mereka menyatakan bahwa surat panggilan yang diklaim telah dilayangkan dua kali oleh Subdit III Polda Banten bukanlah atas nama Arief Supriyanto, melainkan atas nama “Supri” dengan data identitas yang tidak lengkap.

Hingga saat ini, Arief Supriyanto masih ditahan di Polda Banten. Pihak keluarga berharap mediasi dengan pelapor yang dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025, dapat menyelesaikan masalah ini. Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik membenarkan terkait penahanan tersebut.

Kombes Didik menyebut, penyidik telah mengeluarkan surat penahanan dan telah dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Sudah ada sprint penahanannya info dari penyidik yang menangani, ungkapnya, Sabtu 6 Desember 2025. Namun saat disinggung soal pasal yang dituduhkan terhadap tersangka dan ada berapa yang ditahan, Kombes Didik menyampaikan akan segera memberitahukan

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Bola Panas APBD Tangsel: Sorotan Anggaran “Mewah” Membawa BPK Bongkar Kerugian Negara
Kontroversi “Stroberi Asam” vs. “Gaji Rp80 Ribu”: Ada Apa Dengan Kadis Disnaker Kota Tangerang?
Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak KNPI Edukasi Masyarakat terkait Penanganan Sampah
Pengadilan Tinggi Banten Mengambil Sumpah 15 Advokat PERSADIN Angkatan XX
Bupati Serang Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
Penanganan Kebersihan dan Retribusi. DLH Kota Serang Terjunkan Satgas TPS dan Sampah Liar
Kunjungi Pulau Tunda, Bupati Ratu Zakiyah Percepat Delegasi Tiongkok Investasi di Kabupaten Serang
Pengadilan Agama Kabupaten Serang ,Gelar Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Cikesal.

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 00:40 WIB

Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI

Minggu, 28 September 2025 - 19:43 WIB

Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN

Minggu, 28 September 2025 - 18:51 WIB

Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

Minggu, 28 September 2025 - 18:47 WIB

Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

Minggu, 28 September 2025 - 18:30 WIB

Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Minggu, 28 September 2025 - 18:26 WIB

Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Minggu, 28 September 2025 - 18:22 WIB

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Minggu, 28 September 2025 - 16:33 WIB

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Berita Terbaru