Nasionaldetik.com,— Kami, masyarakat Pati, dengan ini mengajukan petisi kepada Pimpinan KPK, khususnya kepada Wakil Ketua KPK, untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Saudara Sudewo terkait proyek rel kereta api. Kami percaya bahwa kasus ini telah memenuhi unsur-unsur yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. 04 – September – 2025
Adapun dasar pertimbangan kami adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana: Telah diketahui secara luas bahwa uang yang diduga hasil tindak pidana telah dikembalikan. Menurut hukum, tindakan pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan pidana. Sebaliknya, pengembalian uang tersebut justru dapat menjadi petunjuk kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Alat Bukti yang Cukup: Berdasarkan informasi yang kami terima, keterangan dari terdakwa lain dalam kasus yang sama telah menjadi bukti yang kuat. Keterangan ini, ditambah dengan pengembalian uang, sudah memenuhi syarat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kami memahami bahwa KPK bekerja berdasarkan prosedur hukum yang ketat. Namun, sebagai “suara rakyat, suara Tuhan,” kami mendesak agar proses ini dipercepat. Penundaan penanganan kasus ini hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Kami yakin KPK memiliki integritas dan keberanian untuk segera menindak tegas pelaku korupsi. Oleh karena itu, kami memohon agar Saudara Sudewo segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian petisi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih
Tim Redaksi