Petisi Rakyat Pati – Mendesak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api dan Penetapan Tersangka

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 09:44 WIB

4042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Kami, masyarakat Pati, dengan ini mengajukan petisi kepada Pimpinan KPK, khususnya kepada Wakil Ketua KPK, untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Saudara Sudewo terkait proyek rel kereta api. Kami percaya bahwa kasus ini telah memenuhi unsur-unsur yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. 04 – September – 2025

Adapun dasar pertimbangan kami adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana: Telah diketahui secara luas bahwa uang yang diduga hasil tindak pidana telah dikembalikan. Menurut hukum, tindakan pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan pidana. Sebaliknya, pengembalian uang tersebut justru dapat menjadi petunjuk kuat adanya perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Dadang Somantri Resmi Jabat Pj. Wali Kota Tegal

Alat Bukti yang Cukup: Berdasarkan informasi yang kami terima, keterangan dari terdakwa lain dalam kasus yang sama telah menjadi bukti yang kuat. Keterangan ini, ditambah dengan pengembalian uang, sudah memenuhi syarat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kami memahami bahwa KPK bekerja berdasarkan prosedur hukum yang ketat. Namun, sebagai “suara rakyat, suara Tuhan,” kami mendesak agar proses ini dipercepat. Penundaan penanganan kasus ini hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Sasaran Fisik Karya Bakti Daerah Tahan V TA. 2025 Perbaikan Saluran Air Terus Dikebut

Kami yakin KPK memiliki integritas dan keberanian untuk segera menindak tegas pelaku korupsi. Oleh karena itu, kami memohon agar Saudara Sudewo segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian petisi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih

Tim Redaksi

Berita Terkait

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD
Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade
Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa
KOREM 071/WIJAYAKUSUMA GELAR BAKTI SOSIAL KESEHATAN DALAM RANGKA HUT KE-80 TNI DAN HUT KE-75 KODAM IV/DIPONEGORO

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:23 WIB

Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard

Sabtu, 27 September 2025 - 20:30 WIB

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok

Sabtu, 27 September 2025 - 17:26 WIB

Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

Sabtu, 27 September 2025 - 12:38 WIB

*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Jumat, 26 September 2025 - 04:13 WIB

Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar

Kamis, 25 September 2025 - 07:43 WIB

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Rabu, 24 September 2025 - 22:43 WIB

Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil

Selasa, 23 September 2025 - 20:17 WIB

Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka, Sebagai Wujud Simpati dan Kepedulian Kepada Keluarga Alm.Bripka Afrizal

Berita Terbaru

Tenggamus

Kakon Sumanda Akui Kesalahan soal Dana Desa

Senin, 29 Sep 2025 - 21:44 WIB