Detik,com.,Masyarakat Kabupaten Batanghari,Jambi Meminta kepada pemerintah daerah (pemda ) dan kementerian PANRB agar segera mengusut tuntas dugaan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II
indikasi pelanggaran aturan masa kerja peserta seleksi PPPK tersebut peserta lulusan PPPK tersebut pertama dari partai politik dan memperoleh bekingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
warga dalam postingan di Facebook menyebut sejumlah peserta diduga belum memenuhi persyaratan minimal masa kerja dua tahun, namun tetap dinyatakan lulus. Lebih jauh, ada yang disebut memperoleh “bekingan” sehingga masa kerja dimanipulasi agar seolah memenuhi syarat.
Banyak sekali para kepala dinas yang membuat pegawainya, yang aturannya belum sampai dua tahun, jadi genap dua tahun atau lebih. Mohon diusut tuntas sebelum dilantik.
Unggahan itu juga mengkritik keras pandangan bahwa kelulusan hasil manipulasi adalah bentuk rezeki.
Dedi mengatakan,” ya bang kami melihat lulusan PPPK ini tidak transparan ,dari partai saja lulus tentu lulusan ini menimbulkan kecurangan dan manipulasi data. Bagi yang lulusan Makan haram lah kalian yang curang selama jadi PPPK tahap 2 ini,” tegasnya.
Sesuai dengan peraturan keMENPANRB sesuai dengan aturan yang berlaku nomor 6 tahun 2024 pasal 54 menjelaskan bahwa bupati memeliki kewenangan untuk mengusulkan pembatalan lulusan PPPK yang tidak sesuai dengan sfesifipikasi,”pungkasnya