Oleh : Faizuddin Fil Muntaqobat
Ketua LBHAM
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia
Nasionaldetik.com,— 31-agustus – 2025 Kita sebagai bangsa saat ini berada di titik persimpangan di mana sekelompok orang tidak faham atas informasi yang diterima dan sekelompok yang lain mengerti dan faham, dan itu terlihat jelas. Bukan hanya itu, di sisi lain media berita dan media sosial turut serta ambil bagian atas persimpangan yang dihadapi bangsa ini, korupsi informasi cukup berperan sebagai agen penyebarkan propaganda, itulah yang membuat bangsa ini menghadapi persoalan keutuhan NKRI yang serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bayangkan berapa banyak orang yang tidak memahami dan yang memahami informasi yang berkeliaran baik di media berita maupun media sosial, mereka yang tidak cukup untuk memahami informasi pasti percaya apa pun yang mereka lihat di media berita, media sosial dan TV. Apa pun yang dikatakan. Baik di berita maupun daring, itu benar. Lalu mereka menciptakan kekacauan dengan sudut pandang mereka. Sungguh menyedihkan.
Kebebasan menyatakan pendapat dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasal ini menjamin hak asasi manusia untuk menyampaikan pikiran dan pendapat di muka umum, namun harus tetap dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak orang lain.
Meskipun hak berpendapat dijamin, pelaksanaan hak ini dibatasi oleh undang-undang. Warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, mematuhi nilai moral yang berlaku, menjaga keamanan, ketertiban umum, serta keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, hal ini membutuhkan kontrol sosial dari semua elemen masyarakat, lebih-lebih kontrol sosial yang diakibatkan dari prilaku para pejabat negara, karena prilaku dan ucapan para pejabat inilah justru sering kali menjadi faktor utama persoalan-persoalan sosial itu timbul.
Menurut Travis Hirschi salah satu tokoh utama dalam teori kontrol sosial mengatakan setiap individu memiliki kecenderungan alami untuk menyimpang, tetapi ikatan sosial dan kontrol internal/eksternal dapat mencegah perilaku menyimpang. Nah yang perlu dipertegas dalam diksi setiap orang, yaitu tidak hanya mengarah pada rakyat, akan tetapi juga pejabat yang sering alpa dalam mengontrol prilaku, ucapan dan bahkan kebijakannya, dimana dampak dari tidak terkontrol nya pejabat tersebut akan menimbulkan kekacauan sosial secara merata, maksud dari tidak terkontrol nya pejabat dari prilaku, ucapan dan kebijakannya adalah tidak ada nya senyawa prilaku , ucapan dan kebijkan yang menyambung pejabat ke rakyat, alias prilaku, ucapan dan kebijakan-kebijakan yang ada selalu hanya menguntungkan pejabat dan sebaliknya menyengsarakan rakyat.
Dari hal tersebut diatas saya menawarkan Muhasabah Nasional, yaitu saya menyerukan agar seluruh elemen bangsa Indonesia, baik pemerintah maupun masyarakat, melakukan introspeksi diri secara kolektif untuk mengevaluasi perbuatan baik dan buruk yang telah dilakukan, serta menentukan langkah perbaikan untuk masa depan bangsa dan negara. Kegiatan ini umumnya melibatkan doa, zikir, dan refleksi terhadap kinerja dan perilaku diri demi kemaslahatan dan kebaikan umat dan negara.
Tim Redaksi