Warga Pernah Stop Truk Tangki Biru Putih Saat Hendak Masuk Gudang BBM Ilegal Milik Dugong

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:20 WIB

4048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) terus beroperasi tanpa adanya tindakan dari APH, Gudang Penimbun BBM Ilegal yang berlokasi di Jalan H Anif, Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang itu aman, seolah kebal akan hukum.
Menurut info di lapangan, Warga sekitar pernah menyetop Truk Tangki Biru Putih milik PT Willi saat hendak memasuki Gudang BBM Ilegal tersebut.

Pemilik Gudang BBM Ilegal yang disebut Dugong, terus membuka dan beroperasi demi meraup pundi-pundi Rupiah, tanpa memikirkan dampak bagi Warga sekitar lokasi Gudang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Warga bahwa Gudang BBM Ilegal itu sudah sebulan lebih beroperasi, modusnya sama seperti saat di Siombak, mengakut BBM dengan Truck lalu dimasukkan ke baby tank dijual ke pengusaha yang membutuhkan.

Baca Juga :  Pansus DPRD Pati Dibuat Geram Usai Torang Manurung Walkout Dari Sidang

“Takut juga kami ada gudang solar disini, sudah banyak kejadian gudang terbakar terus merambat kerumah, kami pernah Stop Truck Tangki Biru Putih milik PT Willi saat akan masuk ke Gudang itu bang, tapi tidak bisa terus pantau Gudang itu, kami berharap ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum” jelas warga yang tidak minta namanya dirahasiakan.

Untuk itu Warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait agar segara bertindak tegas menangkap diduga pemilik Gudang tersebut dan menindak Truck Biru Putih milik PT Willi, telah melanggar hukum dan merugikan negara sesuai undang – undang Migas No 22 Tahun 2001.

Baca Juga :  Feri Rusdiono, Ketum PWO DWIPA, Sebagai Penyeimbang Klarifikasi Video Liar Kesalahpahaman Publik Antar Instansi

Dalam hal ini APH harus segera menyelidiki dan menindak tegas para Mafia dan segala aktivitas, serta yang terlibat di dalam Gudang tersebut, melanggar undang – undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM ini adalah termasuk tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2001.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan
Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara
Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas
Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?
DPRD Kabupaten PALI Terbukti Menerima Tunjangan Tidak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah
Dugaan Tikus Korupsi Proyek Jalan di Muara Enim Menjadi Pemicu Ancaman Serius
Diduga Rekayasa Surat, Pengangkatan PPPK di SMPN 1 Ujung Padang Simalungun Menuai Polemik

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 19:36 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2025 ke Perangkat Desa Kendit Liang

Minggu, 28 September 2025 - 19:32 WIB

Babinsa Kopda Prendo Pasaribu Ikuti Ibadah Bersama Jemaat GPdI Filadelfia di Sihorbo

Jumat, 26 September 2025 - 20:40 WIB

TNI Bersama Pemerintah Desa Palding Bersihkan Jalan Empat Dusun

Jumat, 26 September 2025 - 20:30 WIB

Babinsa Latih Baris-Berbaris Murid SD di Dairi, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Jumat, 26 September 2025 - 10:46 WIB

Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Dairi, Dandim: Demi Generasi Sehat dan Tangguh

Jumat, 26 September 2025 - 10:33 WIB

10 KK di Bertungen Julu Terima BLT-DD, Babinsa Ikut Dampingi

Jumat, 26 September 2025 - 10:29 WIB

Wakili Danramil, Babinsa Hadiri Peresmian Bank Sumut di Parongil Bersama Forkopimda

Jumat, 26 September 2025 - 10:24 WIB

Babinsa Baru Koramil 02/Sidikalang Jalin Silaturahmi Dengan Aparat Desa Lae Holea

Berita Terbaru