Tertangkap Basah, Truk Mafia Pengangsu BBM Jenis Solar Bersubsidi Ini Diduga Di Dalangi Oknum TNI Alugroho Dan PT.Gaspro*

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:38 WIB

40471 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pati, Nasionaldetik.com – Berawal dari beberapa pengendara motor alami jatuh akibat jalan licin. Dan beberapa warga menduga jalan licin ini akibat kebocoran solar dari truk yang di depannya.

Ketika truk itu dihentikan dan di periksa warga. Ternyata truk tersebut membawa solar dengan muatan sekala ribuan liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi warga yang didapati. Awak media langsung ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di Jl. raya Pati-tayu tepatnya di wedari jaksa,Pati

Kejadian hari ini

Pukul 21:00 kurang lebihnya.

Diduga truk ini pengangsu dan penimbun BBM jenis solar subsidi yang sengaja disalahgunakan pelaku.

Menurut keterangan warga yang tidak mau di sebut namanya ini truk pengangsu tersebut punya salah satu oknum anggota TNI alugroho Pati berinisial FRD yang bekerjasama dengan PT. Gaspro.

Atas insident tersebut masyarakat umumpun jadi tahu. bahwa para mafia BBM Jenis Solar bersubsidi ini didalangi PT.Gaspro dan para pelaku penyalahgunaan BBM Jenis Solar bersubsidi yang berinisial Pesek dan Pengurus gudang penimbun solar seorang Oknum Anggota TNI yang terlibat langsung dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi tersebut berinisial FR.

Baca Juga :  Ini Bukti Kedekatan Babinsa dengan Warga Binaan Besuk Yang Lagi Sakit

Para pelaku dapat di jerat dengan Pasal yang mengatur penyalahgunaan minyak dan gas (migas) secara umum adalah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menjatuhkan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Selain itu, ada juga pasal lain seperti Pasal 54 UU Migas yang mengatur penipuan atau pemalsuan BBM, serta Pasal 53 UU Migas yang mengatur penyimpanan dan pengangkutan tanpa izin.

Ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001

Larangan: Setiap orang dilarang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga :  Antisipasi Rawan Pencurian, Babinsa Kemlayan Bantu PLN Pasang Lampu Jalan

Sanksi:

Pidana penjara paling lama 6 tahun.

Denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pasal-pasal Lain yang Relevan

Pasal 54 UU Migas:

Mengatur sanksi bagi setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahannya.

Pasal 53 UU Migas:

Memberlakukan sanksi bagi setiap orang yang melakukan penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin usaha penyimpanan atau pengangkutan.

Pasal 51-58 UU Migas:

Umumnya mengatur kepastian hukum dalam kegiatan migas, termasuk berbagai bentuk pelanggaran dan sanksinya.

Contoh Penyalahgunaan yang Dilarang

Menggunakan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Industri atau perseorangan dengan kemampuan ekonomi tinggi membeli BBM bersubsidi.

Memalsukan atau meniru produk BBM dan gas bumi.

Melakukan pengangkutan atau penyimpanan BBM tanpa izin usaha.

Tim Aliansi Awak Media meminta atensi khusus kepada Kapolres Pati dan Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindak tegas para mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi di Wilayah Pati dan sekitarnya

Berita Terkait

Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo
Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo
Diduga Disusupi Anarko, Ekskalasi Mulai Meningkat Peserta Aksi Mulai Melempari Petugas
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino
Antisipasi Rawan Pencurian, Babinsa Kemlayan Bantu PLN Pasang Lampu Jalan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Batang Tanam Sayur, Jagung, dan Pisang

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:00 WIB

KMP Berkirim Surat, Desak Bupati Purwakarta: Apa Maksud “Hutang DBHP”?

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Kapolsek Jatiwangi Bersama Forkopincam Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Meriah,Pesta Laut Desa Ambulu Di Hibur Son Horeg

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Upacara HUT TNI ke – 80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:24 WIB

Doa Bersama Munjung di Sumur Bandung Bertema “Ngarawat Adat, Ngaraksa Kahirupan”.

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Tragedi Berulang! Keracunan Massal MBG Guncang Kuningan, 60 Siswa Jadi Korban — Siapa Tanggung Jawab?

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni Sosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Kehumasan Polri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Hadiri Pelantikan Perangkat Desa, Kapolsek Jatiwangi Berharap Perangkat Desa Semakin Bersinergi

Berita Terbaru