Tanah Karo, Nasionaldetik.com
Kepala Desa Nageri Kecamatan Munte di Kabupaten Karo menjadi sorotan setelah proyek pengerasan jalan usaha tani (JUT) yang dikerjakannya diduga tanpa papan informasi, memicu kecurigaan dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Proyek yang dianggap “proyek siluman” ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat tentang transparansi penggunaan dana publik.
Proyek yang seharusnya menjadi wujud pembangunan untuk masyarakat justru menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi.
Tanpa adanya papan informasi yang mencantumkan detail proyek seperti sumber dana, anggaran, dan volume pekerjaan, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Kepala Desa sengaja menyembunyikan informasi untuk mengurangi volume pekerjaan demi keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan dari Sekretaris Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mereka tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Pernyataan yang seragam ini justru menambah kecurigaan bahwa ada upaya bersama untuk menutupi kebenaran. Sikap ini dinilai sebagai bentuk perlawanan hukum yang jelas melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam UU KIP.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran. Pasal 54, 55, dan 52 UU KIP mengancam pelaku dengan pidana penjara dan/atau denda jika terbukti sengaja dan tanpa hak menyembunyikan informasi publik atau membuat informasi yang tidak benar. Meski demikian, kasus ini harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi di Komisi Informasi sebelum dapat dilanjutkan ke peradilan umum.
Dugaan pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait seperti PMD dan Inspektorat Kabupaten Karo, yang seharusnya memberikan edukasi dan motivasi kepada kepala desa agar mematuhi aturan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.
(Nur Kennan Tarigan)