Brebes //nasionaldetik.com – bertepatan dengan HUT RI yang ke 80 pemdes Prapag Kidul kecamatan Losari kabupaten Brebes melaksanakan penetapan bakal calon dan calon perangkat desa yang akan di tetapkan sebagai Kadus VI
Hal tersebut saat sebelumnya di umumkanya pendaftaran untuk warga siapa saja yang akan mendaftar sebagai calon
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kades Ella Sugiarto saat memberikan komentarnya,sebanyak 3 di antara calon Noval,dedi dan agung dari 3 bakal calon dan calon perangkat desa tersebut untuk mengisi kekosongan Kadus VI tepatnya di ruang aulah kantor desa pada hari Senin 25/8/2025 telah di tetapkan sebagai calon yang nanti akan kami laksanakan dengan melalui test seleksi melalui uji kopentasi yang akan dilakasanakan di kantor desa,dengan harapan siapa saja yang terpilih menjadi perangkat desa bisa bekerja sama dengan perangkat desa lain agar bisa terjalin kebersamaan guna pelayanan yang maksimal.jelas kades
Di sampaikan H caslan di dampingi Akil ,menjelaskan untuk pelaksanaan test pengisian perangkat di laksanakan pada hari kamis 28/8/2025 yang di laksanakan oleh tim uji test kopetensi akan di lakukan ,dalam pelaksanaan test uji semua calon tidak boleh membawa peralatan seperti HP dan lainnya,kami sebagai panitia hanya mengetahui hasilnya saja serta ikut menyaksikan jalannya uji kopetensi tersebut siapa yang akan terpilih nantinya.
Dalam situasi test uji kopetensi di hadiri dari muspika kecamatan,Polsek dan Koramil dari Losari serta satpol PP untuk mengawal jalannya pengisian perangkat desa.serta warga pendukung semua calon turut hadir.
Di sampaikan Agus selaku Babinkamtibmas Polsek Losari,dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa yang nantinya untuk mengisi kekosongan Kadus VI dengan calon 3 berjalan dengan kondusip,siapapun yang jadi kita semua warga desa Prapag Kidul,agar kedepannya bisa bekerjasama antar perangkat guna melayani aspirasi dari warga kususnya di dusun VI.jelas Agus
Sesuai dengan peraturan daerah,kepala desa bisa mengangkat dan menurunkan perangkat jakalau ada kekosongan perangkat serta bisa mengeluarkan perangkat desa jika perangkat tersebut bermasalah dengan hukum.
Acara penetapan bakal calon dan calon perangkat desa di hadiri dari ketua BPD,lpm,panitia pemilihan perangkat desa serta calon calon perangkat desa.( A,Gofur )