Menpan RB Atur penempatan PPPK Paruh waktu , Honorer tidak Bisa Pilih Lokasi Sendiri 

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:13 WIB

40193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detik,com .Pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum terkait status tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang resmi ditetapkan dan mulai berlaku.

Dalam regulasi terbaru itu ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh hak berupa gaji atau upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

Kebijakan ini dirancang pemerintah untuk menjawab tiga persoalan besar:

-Menuntaskan penataan tenaga honorer yang jumlahnya masih sangat besar.

-Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai sektor strategis.

Memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini terombang-ambing.

-Meningkatkan kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis.

Mengacu pada keputusan Menpan RB, tenaga honorer yang berhak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang sudah berjuang dalam seleksi tahun 2024 namun belum berhasil mendapatkan kursi ASN.

Baca Juga :  Kasipem Desa Hajran Keluhkan Gaji Tak Kunjung cair

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh hak berupa gaji atau upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

Kebijakan ini dirancang pemerintah untuk menjawab tiga persoalan besar:

-Menuntaskan penataan tenaga honorer yang jumlahnya masih sangat besar.

-Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai sektor strategis.

-Memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini terombang-ambing.

-Meningkatkan kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis.

Mengacu pada keputusan Menpan RB, tenaga honorer yang berhak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang sudah berjuang dalam seleksi tahun 2024 namun belum berhasil mendapatkan kursi ASN.

Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak memperoleh formasi.

Artinya, tenaga honorer yang sempat gagal di jalur reguler tetap memiliki kesempatan untuk masuk dalam sistem ASN melalui skema paruh waktu ini.

Aturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 juga secara rinci menguraikan jabatan yang bisa ditempati.

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

Baca Juga :  Baputi Pakpak Bharat Diwakili Wakil Bupati Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin, Tepung Tawari dan Berangkatkan Calhaj Dari Pakpak Bharat

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis, seperti pengelola layanan operasional, penata layanan, hingga operator layanan operasional

4. Penegak Hukum

5. Peneliti

Deretan jabatan tersebut diprioritaskan karena menyangkut kebutuhan mendesak pemerintah dalam menunjang layanan publik.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari kalangan honorer adalah apakah bisa memilih lokasi kerja?

Jawabannya adalah tidak.

Penempatan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah.

Lokasi unit kerja dan jabatan sudah ditentukan sesuai formasi yang tersedia. Dengan demikian, para honorer yang diangkat harus siap ditempatkan di mana pun instansi memerlukan.

Kebijakan ini diambil agar distribusi tenaga PPPK Paruh Waktu bisa merata dan tidak menumpuk di wilayah tertentu.

Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan pengakuan resmi dari negara.

Mereka akan memiliki Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas ASN.

dentitas ini menjadi bukti bahwa mereka sah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, meski dengan jam kerja dan pola pengupahan yang berbeda dari ASN penuh waktu.*Ilham*

Berita Terkait

Dinas Panggil Tiga Guru SD Renah Kemumu, Warga Tuding Ada Pemalsuan Absensi PNS
Sampai Ada Pengganti”: Pernyataan Ambigu Henizor Perkeruh Isu Pengunduran Diri
SAMPAH DI BIARKAN BERSERAKAN DI PINGGIR JALAN MUARA BULIAN 
SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN
“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”
Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen
PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Outing Class TK Kemala Bhayangkari

Selasa, 30 September 2025 - 15:06 WIB

Paripurna DPRD Karo Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Berita Terbaru