Nasionaldetik.com, Merangin,Jambi-
25 Agustus 2025. Desa Kroya,
Kecamatan Pamenang, tengah menghadapi polemik terkait penggunaan dana afirmasi desa. Terdapat perbedaan pandangan
yang signifikan antara Kepala Desa (Kades) Muhammad Agum dan Lukman, Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid PKM Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), mengenai penggunaan Rp 30 juta dana
afirmasi tersebut.
Kades Agum, di balai desa Kroya
pada tanggal 5 Juni 2025,
menyatakan dana tersebut
digunakan untuk pembangunan
tugu desa, pemasangan keramik di dalam balai desa, dan pembelian
mesin rumput dorong. Agum mengklaim telah mendapat persetujuan dari Dinas PMD dan
Inspektorat, dengan syarat terselenggaranya seluruh rangkaian kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong
Masyarakat (BBGRM) XXII.
Namun, Lukman dari Dinas PMD,
pada tanggal 10 Juni 2025, membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, dana afirmasi desa “hanya boleh digunakan untuk kegiatan BBGRM,” dan tidak diperbolehkan untuk pembangunan fisik. Ia menegaskan bahwa pembangunan tugu desa Kroya dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), dan Kades Agum hanya meminta bantuan
untuk peresmiannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan
akuntabilitas penggunaan dana afirmasi di Desa Kroya. Klarifikasi lebih lanjut dari Dinas PMD dan Inspektorat diperlukan untuk mengungkap kebenaran penggunaan dana tersebut dan memastikan apakah terjadi penyalahgunaan anggaran. Polemik ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa
agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rama Sanjaya dari LSM Sapurata mengatakan, “Akan konfirmasi
kembali kepada DPMD dan Inspektorat, dan tidak akan segan untuk melaporkan kasus ini.”
(Gondo Irawan)