Advokat Gugat Kanit Pidum Polresta Deli Serdang ke PN Lubuk Pakam, Diduga Halangi Pendampingan Hukum Klien

Redaksi Medan

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:37 WIB

40267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam – Polemik hukum kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah advokat dari Law Office Alamsyah, S.H., M.H. & Associates resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (19/8/2025).

Gugatan tersebut ditujukan kepada IPTU Jimmy Erdinata Depari, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, dengan turut tergugat Kapolresta Deli Serdang dan Kapolda Sumatera Utara.

Latar Belakang Gugatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para penggugat terdiri dari sembilan advokat, antara lain Alamsyah, Bayu Tri Ananda Septiandri, Ahmad Shofi, Ryan Yusrianto Tarigan, Surya Singarimbun, Ramawati, Dahlia Zaitun Tanjung, dan Muhammad Siddik.

Mereka menilai pihak kepolisian telah menghalangi hak advokat dalam mendampingi klien yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keributan di RS Grand Medistra Lubuk Pakam pada 12 Agustus 2025.

“Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum dan asas fair trial,” tulis para penggugat dalam berkas resminya.

Kronologi Kejadian

Menurut gugatan, tiga calon klien advokat – Sopiandi alias Andi Sirup, Agus Setiawan, dan Wahyu Deni – semula diamankan polisi pasca keributan dini hari di halaman RS Grand Medistra.

Baca Juga :  Ngobrol Asik Media Ngopi Santai Bersama Cabup dan Cawabup

Pada siang harinya, para advokat mendatangi Polresta Deli Serdang untuk menemui IPTU Jimmy Erdinata. Awalnya ada janji akan diberikan akses pendampingan, namun hal itu tidak terealisasi hingga keesokan harinya.

Situasi semakin pelik ketika pada 13 Agustus 2025, tersangka ternyata diperiksa penyidik dengan pendampingan pengacara prodeo, bukan penasihat hukum yang dipilih oleh mereka.

“Sejak siang hingga tengah malam kami menunggu, bahkan sempat diusir dari ruang pemeriksaan. Ini bentuk nyata penghalangan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sesuai KUHAP,” ungkap penggugat.

Lebih jauh, para advokat juga menuding bahwa klien mereka sempat ditahan lebih dari batas waktu tanpa surat penangkapan dan penahanan yang jelas. Ketika akhirnya dapat menemui klien di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Deli Serdang, mereka mendapati ketiganya dalam kondisi tubuh penuh memar.

Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Dalam gugatannya, para advokat menilai perbuatan tergugat masuk kategori perbuatan melawan hukum dengan beberapa poin:

1. Menghalangi advokat bertemu klien untuk menandatangani surat kuasa.

2. Menunjuk penasihat hukum prodeo tanpa persetujuan tersangka.

3. Melanggar ketentuan KUHAP Pasal 52 dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang prinsip HAM dalam tugas kepolisian.

Baca Juga :  Jalin Keakraban, Anggota Satgas TMMD Ke-120 Bermain Voli Bersama Pemuda Desa Wirun

4. Diduga terjadi kekerasan fisik terhadap tersangka.

Advokat menekankan bahwa profesi mereka merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim, sehingga wajib diberikan ruang untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.

Tuntutan di PN Lubuk Pakam

Melalui gugatan ini, para advokat meminta majelis hakim PN Lubuk Pakam untuk:

Menyatakan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.

Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) Rp500.000 per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.

Membebankan biaya perkara kepada tergugat dan turut tergugat.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tegas para advokat.

Dinantikan Publik

Kasus ini menambah sorotan publik terkait perlindungan hak tersangka serta integritas aparat penegak hukum di daerah.

Kini, mata publik tertuju pada langkah yang akan diambil Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menguji fakta serta memutus perkara yang menyangkut hak dasar warga negara.(red)

Berita Terkait

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru
Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan
SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional
Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan
Seri Keempat P5HAM Prof. Yasonna: Turun ke Akar Rumput Delitua Barat, Tekankan HAM sebagai “Kompas Moral” dan Keseimbangan Hak-Kewajiban
Open Turnamen Berkuda Piala Panglima TNI Jadi Momentum Pembinaan Atlet Nasional
Lapas Siborongborong Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Binaan Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
Polres Tanah Karo Pastikan Pengamanan Ibadah Gereja Berjalan Lancar

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 21:25 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sambangi Penjahit Lokal

Senin, 29 September 2025 - 21:08 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Lumban Sihite

Minggu, 28 September 2025 - 19:36 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2025 ke Perangkat Desa Kendit Liang

Minggu, 28 September 2025 - 19:32 WIB

Babinsa Kopda Prendo Pasaribu Ikuti Ibadah Bersama Jemaat GPdI Filadelfia di Sihorbo

Minggu, 28 September 2025 - 19:25 WIB

Babinsa Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Lewat Komsos di Warung Kopi

Jumat, 26 September 2025 - 20:40 WIB

TNI Bersama Pemerintah Desa Palding Bersihkan Jalan Empat Dusun

Jumat, 26 September 2025 - 20:30 WIB

Babinsa Latih Baris-Berbaris Murid SD di Dairi, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Jumat, 26 September 2025 - 10:46 WIB

Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Dairi, Dandim: Demi Generasi Sehat dan Tangguh

Berita Terbaru

Tenggamus

Kakon Sumanda Akui Kesalahan soal Dana Desa

Senin, 29 Sep 2025 - 21:44 WIB