Lubuk Pakam – Polemik hukum kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah advokat dari Law Office Alamsyah, S.H., M.H. & Associates resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (19/8/2025).
Gugatan tersebut ditujukan kepada IPTU Jimmy Erdinata Depari, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, dengan turut tergugat Kapolresta Deli Serdang dan Kapolda Sumatera Utara.
Latar Belakang Gugatan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para penggugat terdiri dari sembilan advokat, antara lain Alamsyah, Bayu Tri Ananda Septiandri, Ahmad Shofi, Ryan Yusrianto Tarigan, Surya Singarimbun, Ramawati, Dahlia Zaitun Tanjung, dan Muhammad Siddik.
Mereka menilai pihak kepolisian telah menghalangi hak advokat dalam mendampingi klien yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keributan di RS Grand Medistra Lubuk Pakam pada 12 Agustus 2025.
“Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum dan asas fair trial,” tulis para penggugat dalam berkas resminya.
Kronologi Kejadian
Menurut gugatan, tiga calon klien advokat – Sopiandi alias Andi Sirup, Agus Setiawan, dan Wahyu Deni – semula diamankan polisi pasca keributan dini hari di halaman RS Grand Medistra.
Pada siang harinya, para advokat mendatangi Polresta Deli Serdang untuk menemui IPTU Jimmy Erdinata. Awalnya ada janji akan diberikan akses pendampingan, namun hal itu tidak terealisasi hingga keesokan harinya.
Situasi semakin pelik ketika pada 13 Agustus 2025, tersangka ternyata diperiksa penyidik dengan pendampingan pengacara prodeo, bukan penasihat hukum yang dipilih oleh mereka.
“Sejak siang hingga tengah malam kami menunggu, bahkan sempat diusir dari ruang pemeriksaan. Ini bentuk nyata penghalangan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sesuai KUHAP,” ungkap penggugat.
Lebih jauh, para advokat juga menuding bahwa klien mereka sempat ditahan lebih dari batas waktu tanpa surat penangkapan dan penahanan yang jelas. Ketika akhirnya dapat menemui klien di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Deli Serdang, mereka mendapati ketiganya dalam kondisi tubuh penuh memar.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Dalam gugatannya, para advokat menilai perbuatan tergugat masuk kategori perbuatan melawan hukum dengan beberapa poin:
1. Menghalangi advokat bertemu klien untuk menandatangani surat kuasa.
2. Menunjuk penasihat hukum prodeo tanpa persetujuan tersangka.
3. Melanggar ketentuan KUHAP Pasal 52 dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang prinsip HAM dalam tugas kepolisian.
4. Diduga terjadi kekerasan fisik terhadap tersangka.
Advokat menekankan bahwa profesi mereka merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim, sehingga wajib diberikan ruang untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.
Tuntutan di PN Lubuk Pakam
Melalui gugatan ini, para advokat meminta majelis hakim PN Lubuk Pakam untuk:
Menyatakan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.
Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) Rp500.000 per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.
Membebankan biaya perkara kepada tergugat dan turut tergugat.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tegas para advokat.
Dinantikan Publik
Kasus ini menambah sorotan publik terkait perlindungan hak tersangka serta integritas aparat penegak hukum di daerah.
Kini, mata publik tertuju pada langkah yang akan diambil Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menguji fakta serta memutus perkara yang menyangkut hak dasar warga negara.(red)