Skandal Hukum di Banggai Kepulauan, Penyidik Polsek Banggai Diduga “Sengaja” Lumpuhkan Kasus Penganiayaan!

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:49 WIB

4060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 22/08/2025, CN Sebuah skandal penegakan hukum mencoreng wajah Polres Banggai Kepulauan. Kasus penganiayaan yang menimpa warga Kelurahan Lompoi, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, berinisial F, kini telah memasuki babak kelam. Sudah setahun penuh, kasus ini sengaja dilumpuhkan oleh penyidik Polsek Banggai berinisial LH.

Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, diketahui bahwa kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 24 Agustus 2024. Dokumen dengan nomor SPDP/14/XII/2024/Reskrim/Polsek Banggai/Polres Banggai Kepulauan/Polda Sulawesi Tengah ini secara jelas menyebutkan bahwa penyidikan telah dimulai untuk kasus penganiayaan dengan dugaan tindak pidana Pasal 351 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pria bernama inisial ALH, sementara korban adalah inisial FT. Surat ini juga mencantumkan nama penyidik, yaitu LH.
Padahal, pihak korban telah memiliki segudang bukti, mulai dari rekaman video, hasil visum, hingga kesaksian saksi mata. Puncaknya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan, artinya secara legal kasus ini sudah layak maju. Namun, faktanya, kasus ini justru dibiarkan membusuk di meja kerja penyidik.

Baca Juga :  YLBHI Bima Sakti : Terdakwa TPPO Adalah Korban Kriminalisasi yang Harus Dibebaskan

“Ini bukan lagi lambat, ini sudah pembangkangan hukum,” ujar salah satu kerabat korban dengan nada murka. “Penyidik LH ini diduga kuat sengaja menunda-nunda, ada apa sebenarnya? Apakah ada ‘main mata’ di balik layar? Keadilan seolah dijual-belikan.”
Pelumpuhan Kasus: Tamparan Keras bagi Institusi Polri
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini bukan sekadar kelalaian, melainkan tamparan keras bagi citra Polri. Tindakan penyidik LH ini menunjukkan arogansi kekuasaan, seakan hukum bisa dimainkan sesuka hati. Jika seorang penyidik bisa seenaknya melumpuhkan kasus yang sudah terang benderang buktinya, lalu di mana lagi rakyat bisa mencari keadilan?
Publik mendesak agar ada investigasi mendalam, bukan hanya sekadar teguran.

Baca Juga :  Babinsa Gotong Royong Bantu Warga, Kali Ini Bangun Fondasi Rumah

Ini bukan lagi tentang kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang serius. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang merasa kebal hukum.

Kapolres Banggai Kepulauan Harus Turun Tangan, Bersihkan Oknum Bobrok!
Kini, semua mata tertuju pada Kapolres Banggai Kepulauan. Desakan untuk “turun gunung” bukan lagi sekadar permohonan, melainkan tuntutan tegas. Kapolres harus segera mengambil alih kasus ini, menyingkirkan penyidik LH yang diduga bermasalah, dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan cepat.
Jika Kapolres tidak segera bertindak, maka publik akan menilai bahwa ada pembiaran terhadap praktik-praktik kotor di internal kepolisian. Kasus F adalah ujian integritas yang nyata. Apakah Polres Banggai Kepulauan akan berdiri tegak di sisi keadilan, atau justru melindungi oknum-oknum bobrok yang merusak kepercayaan rakyat? Waktu yang akan membuktikan.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Skandal Utang Pemda Banggai Laut: Ketua DPRD Patwan Kuba Diduga Kuat “Memperdagangkan” Jabatan, Rakyat yang Menanggung Beban!
Anggota DPRD Gorontalo Diperiksa Terkait Pernyataan Kontroversial
DPRD Banggai Laut Gelar Rapat Anggaran Tertutup, Mencederai Prinsip Keterbukaan Publik
PBH Merah Putih Nusantara Sorot Dugaan Alat Proyek Irigasi Dipakai Tambang Ilegal
Skandal Maladministrasi di Dikpora Banggai Laut: Ketika Integritas Birokrasi Dikorbankan
Cagar Alam Taronggo Terancam Punah, Balai Gakkum KLHK Palu Diduga ‘Tutup Mata’ dan Mandul
Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Para APH Segera Tindak Tegas Mafia BBM Bersubsidi Diduga Libatkan PT Bintang Terang Delapan Sembilan.

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru