DPP LSM FAAM Bantah Pemberitaan Miring di Media Lokal Berjudul, “Awak Media Merasa Terhianati”, Berita Itu Tidak Benar

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:14 WIB

4062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,-Aksi demo LSM DPP FAAM Tanggal 21 Agustus 2025,menuai pujian banyak dari masyarakat Mojokerto.pasalnya aksi demo berencana di depan Mako Polres Kabupaten Mojokerto Mengutamakan Kamtibmas ( Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif wilayah. Sabtu 23/08/2025

Masyarakat Mojokerto,Fauzi (60) tahun,seorang sopir yang selalu lalulalang melintas jalur polres mojokerto sangat berterimakasih kepada LSM DPP FAAM yang mengutamakan kondusifitas pemakai jalan,jadi akitivitas kami untuk meraup rejeki buat istri dan anak tidak terhambat.”ucapnya kepada awak media

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Zainuddin, S.Pd.I, selaku Sekretaris dan Korlap aksi demo LSM FAAM,Forum Aspirasi & di Advokasi Masyrakat membatah tudingan dari wartawan yang memberitakan tentang aksinya di depan Polres Mojokerto telah mengkhianati , menelantarkan rekan rekan wartawan dan berujung kekecewaan, juga menjastifikasi LSM DPP FAAM dituding bermain sendiri dengan APH.

Hal itu tidak benar yang disampaikan,narasi media online lokal dalam beritanya penyampaiannya tidak masuk akal .menurut nya,media itu tidak profesional.sebab tidak ada rangkaian agenda yang terlewati oleh pantauan awak media , mulai pertama sampai Mojokerto bertemu kasat Intel , rekan rekan warga peserta aksi , dan jurnalis di terminal Mojokerto, kemudian bergerak ke Mapolres Mojokerto meskipun pada akhirnya kita diarahkan ke tempat lain , lalu beraudiensi dengan Kasatreskrim,Kanit Tipiter kepaka bagian operasional polres Mojokerto serta jajarannya, dan diakhiri dengan makan bersama, itu semua terpantau rekan rekan wartawan.

Memang benar.!! Kalau kami mengundang para media.LSM DPP FAAM tidak menutup ruang kepada para media, saat kami beraudensi di rumah makan Pringkuning kami persilakan kepada perwakilan awak media saat kami audensi bersama Kasat Reskrim,

Kami menilai itu semua kewajiban insan jurnalis untuk mencari sebuah informasi mengolah serta mempublikasikan hasil karyanya kepada khalayak umum , sehingga bila oknum wartawan tersebut mengatakan telah dihianati dan ditelantarkan sangat tidak dewasa dan perlu mengkaji ulang tugas dan fungsinya sebagaimana bunyi undang undang pers.

Baca Juga :  Tangkap....!!! APH Harus Tegas Menangani Oknum BPD Pakuniran Diduga Lakukan Intimidasi Brutal, Injak-injak Hak Konstitusional dan Kebebasan Pers!

Pertimbangan kami selaku LSM DPP FAAM,kenapa kita utamakan duduk bersama.

Mengingat dan menimbang;

-Kasat Reskrim Masih Baru Menajabat empat Minggu tidak tau menahu terkait surat dumas kami yang telah di terima pihak polres Mojokerto.

-Kasat Reskrim menyampaikan terimakasih kepada LSM FAAM saat audensi,dan menerima masukan – masukan keritakan kepada kami pihak Polres Mojokerto akan siap menindak lanjuti dumas LSM FAAM yang sudah masuk,semua surat akan kami pelajari,dan akan menindak lanjuti.

Terkait adanya narasi yang mengatakan,saat usai audensi kami dikira ada,diel-dealan bersama pihak Kasatreskrim. “Tuduhan negatif menggiring opini ini sangat menyesatkan tidak bertanggung jawab.dasarnya mengatakan di sebuah media online yang di baca oleh masyarakat ketidak benaran,apa tidak takut kepada Allah.Mefitnah lembaga yang membawa aspirasi masyarakat justru di britakan tidak sesuai fakta.”urainya Zainuddin

Tambahnya,mengingat kita LSM mitra kepolisian adalah organisasi non-pemerintah yang menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menjalankan program-program tertentu, seperti Senkom Mitra Polri, yang memiliki peran dalam memberikan informasi kamtibmas, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan mendukung upaya pengamanan lingkungan.

Imbunya.”Kami sangat menyesali perbuatan Oknum wartawan yang memberitakan tidak mendasar sesuai kode etik jurnalistik.

Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa wartawan “tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi” serta harus memberitakan secara berimbang. Hal ini menekankan pentingnya memisahkan opini dari fakta dan menyajikannya secara objektif, atau jika berupa opini, maka harus jelas ditandai sebagai opini dan diolah dengan jelas tanpa menghakimi.

Menjadi Jurnalistik harus Memahami Kode Etik Jurnalistik itu langkah awal yang penting bagi siapa pun yang baru memulai karier di dunia pers,maupun baru mendirikan perusahaan pers.

Pasalnya, di tengah arus informasi yang makin cepat dan sering bias, jurnalis dituntut untuk tetap independen, akurat, dan bertanggung jawab.

Maka dari itu, selain sebagai bentuk kewajiban, mengenal dan memegang teguh kode etik merupakan bentuk komitmen terhadap integritas profesi.

Baca Juga :  Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Pesan kami kepada masyarakat,untuk menerima informasi pemberitaan dari terkadang tidak sesuai,berhati-hatilah untuk menyikapi informasi dari pemberitaan. Banyak nya jurnalistik baru yang belum pernah mengenal profesinya,pada akhirnya media di buat alat untuk mengadu domba.

Pertama mengenal Profesi Wartawan;

Fungsi Kode Etik Jurnalistik
Lalu, apa sebenarnya fungsi dari Kode Etik Jurnalistik?

Fungsi utamanya adalah sebagai panduan dalam menjalankan profesi jurnalistik secara profesional dan etis. Selain itu, kode etik juga berfungsi untuk:

1. Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Seperti yang kita ketahui, masyarakat butuh informasi yang benar.

Melalui kode etik, wartawan harus menyampaikan berita secara jujur dan akurat, sehingga kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.

2. Membatasi Penyalahgunaan Profesi Tanpa adanya aturan, profesi jurnalistik bisa dengan mudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan adanya kode etik, hal-hal terkait penyalahgunaan dapat dicegah semaksimal mungkin.

3. Melindungi Hak-Hak Narasumber dan Publik Sebagai jurnalis, kamu memiliki tanggung jawab untuk melindungi identitas dan kerahasiaan narasumber.

Kode etik juga menekankan pentingnya menghormati privasi dan tidak menyebarkan ujaran kebencian.

4. Menjaga Profesionalitas Kerja Wartawan Mulai dari proses peliputan sampai penyajian berita, proses tersebut harus dilakukan dengan cara yang profesional. Kode etik membantu kamu tetap konsisten dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis. Dengan kata lain, kode etik menjadi alat penting untuk menyeimbangkan antara kebebasan pers dan tanggung jawab sosial wartawan.

Pesan kami kepada,pimpinan redaksi,sebelum memberitakan di cek dan ricek dulu. Jangan asal Brita naik tanpa ada konfirmasi dari pihak LSM kami mau pun humas Polres Kabupaten Mojokerto.

LSM FAAM Tetap komitmen tegak lurus mengawal laporan kami atas pengaduan masyarakat tentang dampak dari tambang diduga tidak mengantongi Izin IUP-OP. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,yang berdampak sekali kepada Lingkungan Hidup (LH) masyarakat,maupun pendapatan Pemerintah.”pungkasnya

Tim Redaksi

Berita Terkait

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa
“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
LPK RI DPC Gresik SIDAK Urukan Diduga Ilegal, Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak
PNIB : Selamatkan Pelajar dari Keracunan Masal, Stop Sementara MBG Sebelum Berubah Menjadi Makan Beracun Gratis

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru