PN Medan Lakukan Constatering Terhadap Objek Eksekusi Tanah dan Ruko di Jalan Jemadi

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:53 WIB

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A Khusus melakukan constatering atau pencocokan objek terhadap perkara eksekusi sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Jemadi No. 30 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Pelaksanaan constatering dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita PN Medan atas perintah Ketua PN Medan berdasarkan Penetapan Nomor: 24/Pdt.Eks/2025/PN Mdn jo. 126/Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 28 Juli 2025. Langkah ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan penyitaan dan eksekusi terhadap objek sengketa.

Kegiatan constatering berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025, sesuai dengan surat Ketua PN Medan tertanggal 11 Agustus 2025. Eksekusi ini diajukan oleh Kuasa Hukum Silpia selaku penggugat, yang sebelumnya telah memenangkan perkara wanprestasi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan constatering berjalan lancar tanpa kendala, serta disaksikan oleh perwakilan Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Juru Sita PN Medan, dan tim kuasa hukum pemohon eksekusi dari Law Office Pelita Konstitusi, yakni Dongan Nauli Siagian, SH, Haris Dermawan, SH., MH, Bayu Subronto, SH, dan Satria Adiguna, SH.

Baca Juga :  Jalin silahturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka Kota ajak Masyarakat Jaga Khamtibmas.

“Dengan selesainya proses constatering ini, kami berharap eksekusi dapat segera dilanjutkan ke tahap lelang, sehingga ada kepastian hukum bagi penggugat sebagai pemenang perkara. Kami akan terus mengawal proses ini sampai dilaksanakan sita eksekusi dan lelang,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Dongan Nauli Siagian, SH. (F_01)

Berita Terkait

Lawan Arab Saudi, Indonesia Harus Optimis
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tapanuli Utara Ke-80
Kanwil Hukum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Ranperwal, Dorong Regulasi Responsif terhadap Kebutuhan Publik
Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian dan Aspirasi dalam RDP
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Tes Urine bagi Pegawai dan Warga Binaan, Wujud Komitmen Bersih dari Narkoba
Lima Ranting IPK Medan Sunggal Sepakat Dukung Kembali Jodi Mahesa Panggabean dan Rahmansyah Pimpin PAC
Lapas Lubuk Pakam Gandeng BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Gelar Tes Urine Massal
Sentuhan Kepedulian di HUT ke-80 TNI, Danrem 083/Bdj dan Kasrem Serahkan Bantuan Sosial untuk Warga Malang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru