Bupati Merangin mengultimatum DPRD: Kembalikan Rp1,8 miliar temuan BPK terkait belanja barang dan jasa.

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:39 WIB

40721 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 22 Agustus 2025 Bupati Merangin, H.M. Syukur, S.H., M.H., mengusulkan surat kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada tanggal 30 Juni 2025 untuk segera menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024. Temuan tersebut, tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.BT/LHP/DJKPN.V..JMB/PPD.01/6/2024, mengungkapkan kejanggalan dalam pembayaran belanja barang dan jasa senilai Rp4.438.672.241,00.

Dari jumlah tersebut, Rp1.831.526.784,00 dinyatakan tidak diterima oleh penyedia barang/jasa atau telah diterima namun dikembalikan ke pejabat Sekretariat DPRD. Kondisi ini melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Bupati menginstruksikan langkah korektif dalam 60 hari, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran Rp568.367.125,00 ke kas daerah (termasuk kelebihan pembayaran atas nama Ys dan Rz). Selain itu, Sekretariat DPRD diinstruksikan meningkatkan pengendalian anggaran dan transparansi penggunaan anggaran. Bukti penyelesaian harus diserahkan ke Bupati c.q. Inspektorat Kabupaten Merangin, dengan tembusan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Merangin, dan diarsipkan.

Informasi dari Inspektorat Kabupaten Merangin menunjukkan bahwa hingga 20 Agustus 2025, masih tersisa Rp328.367.125,00 yang belum dikembalikan dari total Rp1.831.526.784,00. Rinciannya meliputi beberapa kelebihan pembayaran yang telah dilunasi, kecuali untuk Ys dan Plt. Setwan. Inspektur Inspektorat, Devi Martika, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa tugas Inspektorat adalah memvalidasi kebenaran data sebelum disampaikan ke BPK. Tenggat waktu pengembalian dana tersebut adalah 30 Agustus 2025.

Baca Juga :  HR Minta Kemenkominfo RI Telaah Soal Bukti Kata Laporan Muhammad Fadhil Arief

Bupati Merangin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Gondo Irawan

Berita Terkait

Sampai Ada Pengganti”: Pernyataan Ambigu Henizor Perkeruh Isu Pengunduran Diri
SAMPAH DI BIARKAN BERSERAKAN DI PINGGIR JALAN MUARA BULIAN 
SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN
“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”
Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen
PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 
“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru