APH Tegal Kota Terkesan Tutup Mata, PT.Adisakti Persada Energy Mendistribusikan BBM Jenis Solar Bersubsidi Tanpa Ijin

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:22 WIB

4098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Tegal Kota,nasionaldetik.com – Sejumlah Truk Tanky pendistribusi BBM Jenis Solar Diduga Kuat BBM Tersebut Hasil Penyalahgunaan BBM Subsidi. Rabo.20/08/2025

Ketika awak media melintas di Jalan Raya Pantura Tegal – Pemalang menemukan Pangkalan Truk Tanky milik PT.Adisakti Persada Energy Di Sidoharjo Kecamatan Surodadi Tegal Jawa Tengah sangat aman – aman saja. Seakan APH setempat tutup mata dan diduga sudah kordinasi terkait pendistribusian BBM Jenis Solar Subsidi Ke Kapal Di Pelabuhan Jongor Tegal Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya praktik penyalahgunaan BBM Jenis Subsidi ini sangat merugikan Masyarakat dan Negara. Ini harus di tindak secara hukum. Dan ini jelas melanggar Hukum Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan undang-undang, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku penyalahgunaan dapat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Tegal Ajak Masyarakat Antisipasi Isu Provokatif Jelang Pilkada Melalui Program Cacaban

Penjelasan Lebih Lanjut:

Penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti menjual kembali atau menimbun, merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan niaga, harus dilakukan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah.

Baca Juga :  Kapolres Tegal: Arus Lalulintas Jelang Lebaran Mengalami Peningkatan 

Jenis-jenis Pelanggaran dan Sanksi:

Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi: Dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Penimbunan BBM: Dilarang dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Tindak pidana pencucian uang: Jika ada aliran dana dan keuntungan dari hasil penyalahgunaan BBM, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim Media Investigasi meminta atensi khusus kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Tegal Kota Untuk segera menindak tegas terhadap pelaku praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

 

Tim

Berita Terkait

Polres Tegal Gagalkan Aksi Anarkis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti Berbahaya
Diduga  Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi Tanpa Ijin. Yang Sengaja Didistribusikan Oleh PT.Adisakti Persada Energy
Diduga Kuat PT.Adisakti Persada Energy Mendistribusikan BBM Jenis Solar Bersubsidi Tanpa Ijin
Diduga PT.Danendra Samudra Niaga Mendistribusikan BBM Jenis Solar Bersubsidi, Bukan Industri
Polres Tegal Pastikan Kenyamanan Wisatawan di Jalur Guci Saat Libur Panjang
Kapolres Tegal Pimpin Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Wujud Nyata Komitmen Polri Lindungi Kebebasan Beragama
Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa, Kapolres Tegal Gelar Pelatihan
Penyalahgunaan BBM Solar Yang Di Distribusikan PT.Sri Karya Lintasindo ( PT.SKL ) Murni solar mentah Minyak Cong dari Palembang Dan Lampung 

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB