Medan Tembung, Nasionaldetik.co.
Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan. Empat pelaku berhasil diamankan petugas.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, dalam press release Rabu (20/8/2025) mengungkapkan, keempat pelaku masing-masing berinisial MI (17), JES (24), MA (17), dan MYA (21). Mereka diamankan dari kasus yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pelaku MI, lokasi kejadian berada di Jalan Sempurna Ujung, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (16/7/2025). Saat itu korban bersama temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 dihentikan oleh pelaku bersama rekannya yang masih buron. Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis samurai sehingga korban ketakutan dan menyerahkan sepeda motornya,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, pelaku JES dan MA beraksi di Jalan Perintis I Komplek Vetpur, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Minggu (20/7/2025). Korban saat itu hendak pulang ke kos dengan sepeda motor, lalu dihentikan oleh pelaku dan dipukuli hingga motornya berhasil dirampas.
Kasus lainnya dilakukan oleh pelaku MYA di Jalan Beringin depan Gang Manggis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (11/8/2025). Korban yang sedang lari pagi bersama temannya diikuti pelaku dan rekannya yang masih buron, lalu dipiting dan dirampas handphone miliknya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Edi Saputra
Editor : Nur Kennan Tarigan