Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Begal, 4 Pelaku Diamankan Aparat.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:25 WIB

40114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Tembung, Nasionaldetik.co.

Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan. Empat pelaku berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, dalam press release Rabu (20/8/2025) mengungkapkan, keempat pelaku masing-masing berinisial MI (17), JES (24), MA (17), dan MYA (21). Mereka diamankan dari kasus yang berbeda-beda.

“Untuk pelaku MI, lokasi kejadian berada di Jalan Sempurna Ujung, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (16/7/2025). Saat itu korban bersama temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 dihentikan oleh pelaku bersama rekannya yang masih buron. Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis samurai sehingga korban ketakutan dan menyerahkan sepeda motornya,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, pelaku JES dan MA beraksi di Jalan Perintis I Komplek Vetpur, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Minggu (20/7/2025). Korban saat itu hendak pulang ke kos dengan sepeda motor, lalu dihentikan oleh pelaku dan dipukuli hingga motornya berhasil dirampas.

Baca Juga :  Berikan Fasilitas Pelayanan, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Sediakan Ruangan Santai untuk Bapas Malang

Kasus lainnya dilakukan oleh pelaku MYA di Jalan Beringin depan Gang Manggis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (11/8/2025). Korban yang sedang lari pagi bersama temannya diikuti pelaku dan rekannya yang masih buron, lalu dipiting dan dirampas handphone miliknya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Edi Saputra

Editor      : Nur Kennan Tarigan

Berita Terkait

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD
Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil
Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka, Sebagai Wujud Simpati dan Kepedulian Kepada Keluarga Alm.Bripka Afrizal
Polda Sumatera Utara Menggelar Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Aula Tribrata Polda

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB