Nasionaldetik.com, – Lembaga Swadaya Masyarakat Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara) secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dua persoalan utama: proyek strategis yang dinilai mangkrak dan dugaan kelalaian yang berujung pada kasus hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LPKL-Nusantara, Kapreyani, S.P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa surat yang dilayangkan fokus pada “dualisme masalah” yang saat ini membelit DLH Kota Tangerang. “Kami mempertanyakan progres proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang belum jelas, padahal sudah ada kerja sama. Di sisi lain, kami juga menyoroti kasus hukum yang menjerat mantan Kepala DLH,” tegasnya.
Kapreyani menyoroti proyek PSEL yang digarap bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) yang dinilai “gelap” dan tidak transparan. “Sangat aneh jika anggaran proyek melonjak pada tahun 2024, sementara di lapangan tidak ada progres signifikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan indikasi adanya ketidaksesuaian,” tambahnya.
Menurutnya, proyek PSEL ini sangat krusial untuk mengatasi masalah sampah yang menggunung di TPA Rawa Kucing. Kondisi TPA yang sudah beroperasi sejak 1992 ini kini menjadi “bom waktu” bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Terkait masalah hukum, Kapreyani menyinggung penetapan tersangka mantan Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian, oleh Dirjen KLHK pada 6 Desember 2024. Tihar diduga lalai dalam melaksanakan sanksi administratif terhadap TPA Rawa Kucing. Beberapa pelanggaran yang disorot meliputi pencemaran air oleh aliran lindi, serta tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.
”Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang resah dengan pencemaran lingkungan. Kami berharap surat klarifikasi ini menjadi awal untuk dialog dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di Kota Tangerang,” tutup Kapreyani.
Tim Redaksi prima