Medan – Pembangunan perumahan di Jalan Rajawali, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang kini berdiri megah itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
Pantauan di lapangan, lokasi proyek tertutup rapat dengan pagar seng tinggi. Tidak terlihat adanya papan informasi atau plang izin yang biasanya wajib dipasang sebagai bukti legalitas pembangunan. Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa proyek tersebut sengaja ditutupi dari pantauan masyarakat.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi hanya menyebutkan bahwa izin PBG sudah ada, namun disimpan di kantor, tanpa bisa menunjukkan bukti dokumen resmi. Penjelasan yang kabur ini semakin mempertegas dugaan bahwa pembangunan tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal, Amru, saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya belum melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Ia menyebut baru akan menindaklanjuti laporan masyarakat dalam waktu dekat.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menegaskan bahwa setiap pembangunan, baik rumah pribadi maupun proyek komersial, wajib mengurus PBG sebelum memulai pekerjaan. Ia menilai tindakan membangun tanpa izin adalah pelanggaran serius yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tidak boleh pembangunan didahulukan lalu izinnya menyusul. Itu menyalahi aturan. Kalau memang tidak ada izin, maka Pemko wajib menindak tegas, termasuk menghentikan dan membongkar bangunan tersebut,” tegas Lailatul.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Medan untuk turun tangan segera, tanpa pandang bulu. Warga khawatir jika praktik semacam ini dibiarkan, maka aturan hukum hanya akan jadi formalitas dan menimbulkan preseden buruk bagi tata kota.
Desakan keras pun bergema: bangunan tanpa izin harus dibongkar, agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum.(red)
Photo : Istimewa