Diduga, Dokter Gigi di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:47 WIB

40167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI –detik,com. Seorang Dokter Gigi di Puskesmas Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, berinisial FIA diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp600 juta dan dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan tersebut, salah seorang Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi berinisial KMN juga ikut terlibat, karena keterlibatan keduanya mereka adalah pasangan suami istri.

 

Heriyanto, S.H.,C.L.A, Ketua Lembaga Hukum Bantuan (LBH) Media Keadilan Masyarakat (MKM) di Batang Hari mengatakan, bahwa korban dari penipuan dan penggelapan ini adalah kliennya bernama Ricky Wijaya, salah seorang pedagang elektronik di Kota Muara Bulian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, kliennya ditawarkan oleh FIA untuk membeli sebidang tanah dan bangunan yang terletak di di Kelurahan Kampung Muara Bulian Kecamatan Muara Bulian.

“Ya, sebelumnya klien saya ini ditawarkan membeli tanah dan bangunan itu senilai Rp1,4 Miliar oleh FIA dan menurut keterangannya harta ini adalah milik orang tuanya dan beliau juga menunjukkan foto copy sertifikat bangunan dengan luas 677 M2 (enam ratus tujuh puluh tuju meter bujur sangkar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 06/Muara Bulian terdaftar atas nama Syahrial yang di keluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria tertanggal 30 April 1977,” kata Heriyanto.

Baca Juga :  Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Kegiatan Apel Pagi Dan Di Lanjutkan Pemeriksaan Ranmor Dinas

 

Dia juga mengatakan, selain sertifikat, FIA juga menunjukkan surat keterangan ahli waris, dimana surat keterang ahli waris yang ditunjukkannya tersebut terdapat ada nama Hj Asmeri, Toni Ardiansyah, Supriyansyah dan FIA dan disurat tersebut dibenarkan dan dibenarkan oleh Lurah Rengas Condong dan dikuatkan oleh Camat Muara Bulian, tertanggal 18 Maret 2025.

 

“FIA sudah menipu dan menggelapkan uang klien saya sebesar Rp600 juta dengan modus uang tersebut untuk balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kami juga sudah mengirim surat somasi pada Rabu tanggal 13 Agustus kemarin dan besok akan kami laporkan ke Polres Batang Hari dan terkait surat keterangan ahli waris yang diberikan oleh FIA kepada klain kami juga palsu, kemudian FIA ini tidak sendiri dan dia ditemani oleh salah seorang doktor UIN Jambi berinisal MKN, yang katanya suaminya FIA,” ujarnya.

Baca Juga :  AJT Tegaskan Komitmen Profesionalisme, Siap Tindak Tegas Anggota Nakal

 

Sementara itu, untuk bukti yang akan dilaporkan ke Polres Batanghari adanya Bukti Pengiriman melalui Transfer Ke Rekening Mandiri dan Rekening BRI sebesar Rp600 juta. Selain itu, bukti tambahan juga melalui pertemuan yang terekam di CCTV toko, rekaman percakapan suara dan juga melalui percakapan di Whatapps, terkait bujuk janji dari FIA dan MKM ini.

 

Hingga berita ini disiarkan, FIA dan MKM belum bisa untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.

Berita Terkait

“Polres Merangin Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet”
Kejanggalan Pembangunan CHATHLAB RSUD Bangko: Pengawas dan Direktur Beri Keterangan Berbeda, PPTK Bungkam.
“Nissan Terano Dinas Merangin Hilang: Aset Daerah di Tangan Warga Sipil, Ke Mana Perginya?”
Diduga “cawe-cawe” Fahmi di Proyek Kelurahan Pasar Atas: Heru dan Mulyadi Terseret.
“Cawe-cawe” Fahmi, Mantan Lurah, di Pasar Atas Mencuat: Proyek Swakelola Jadi Sorotan
Tak Ada Ampun! Satpol PP Muaro Jambi Deklarasi Perang Terhadap Mafia Minyak & Rokok Ilegal
Polres Merangin Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Merangin
Ada Apa….!!!! Mobil Dinas Nissan Terano Merangin: Antara Klaim dan Realita

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru