Nasionaldetik.com,– Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan terkait maraknya pembangunan ruko di sepanjang Jalan Sembilang yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Sejumlah masyarakat mengeluhkan dampak serius dari pembangunan tersebut, terutama banjir yang melanda pemukiman di belakang deretan ruko hingga menyerupai kolam.
Warga menilai pembangunan itu tidak memperhatikan kajian lingkungan atau Amdal sebagaimana mestinya. Akibatnya, aliran air tersumbat, drainase tidak berfungsi, dan rumah-rumah warga menjadi korban genangan air setiap hujan deras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ruko-ruko itu berdiri, tapi yang kena imbas kami masyarakat. Setiap hujan turun, air tak lagi punya jalur, semuanya meluap ke pemukiman,” keluh salah seorang warga yang terdampak.
Ironisnya, hingga kini Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai hanya diam dan tidak melakukan tindakan tegas. Padahal, pembangunan tanpa izin maupun tanpa memperhatikan tata ruang serta aturan lingkungan jelas melanggar Perda.
Masyarakat mulai mempertanyakan keberpihakan pemerintah. Apakah Pemko benar-benar tidak mampu menghentikan pembangunan yang diduga bermasalah, atau justru menunggu warga yang bertindak sendiri menjadi “penegak perda” di lapangan?
“Kalau pemerintah terus abai, jangan salahkan masyarakat jika kami mengambil tindakan nyata. Kami sudah terlalu dirugikan, dan kalau begini terus, untuk apa ada pemerintah?” ujar warga lain dengan nada kecewa.
Fenomena ini menambah daftar panjang persoalan tata ruang di Pekanbaru. Publik menanti langkah konkret dari Pemko, apakah akan benar-benar menertibkan pembangunan ruko yang melanggar aturan, atau justru membiarkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah yang semestinya hadir melindungi kepentingan rakyat.
Tim Redaksi