MEDAN | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menyelenggarakan kegiatan Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 sekaligus Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Aula Gedung II Lapas Kelas I Medan, Minggu (17/8).
Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno, Ketua DPRD Sumut, Kepala Lapas Kelas I Medan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mewakili Gubernur Sumatera Utara, unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Utara atau yang mewakili, pejabat struktural Lapas Kelas I Medan, serta para tamu undangan.
Dalam kesempatan ini, sebanyak 2.198 orang WBP menerima Remisi Umum Tahun 2025, terdiri dari RU I sebanyak 2.179 orang dan RU II sebanyak 19 orang, dengan rincian 8 orang langsung bebas dan 11 orang menjalani pidana subsider/denda.
Baca Juga : Kasat Reskrim Gercep Tanggapi Informasi Tambang Pasir Ilegal Di Bandar, Lokasi Ditemukan Kosong Simalungun, 4 Desember 2024 - Gerak cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pengecekan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH. "Kami langsung melakukan gerak cepat (gercep) begitu menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat," ungkap AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12) pukul 20.00 WIB. Penyelidikan yang dilakukan berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI ini dilaksanakan di lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon. Tim penyelidik yang terdiri dari Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi yang dilaporkan. "Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun, saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut," jelas AKP Herison. Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi, aktivitas penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu. "Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi galian. Mereka menyatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan selama seminggu terakhir," tambah Kasat Reskrim. Meski demikian, Polres Simalungun tetap akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi tersebut untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang. "Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah potensi pelanggaran," tegas AKP Herison. Tindakan responsif ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengawasan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum. Masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. "Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Hal ini membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Simalungun," tutup AKP Herison Manulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, 2.456 orang WBP juga menerima Remisi Dasawarsa Tahun 2025, yang terdiri dari RD I sebanyak 2.405 orang, RD II sebanyak 17 orang, RDPD I sebanyak 29 orang, dan RDPD II sebanyak 5 orang.
Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi secara simbolis diberikan kepada 10 orang perwakilan WBP oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara dan Kalapas Kelas I Medan, disaksikan para undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama Forkopimda dan ramah tamah.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan kedisiplinan, taat aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi diharapkan mampu menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Kegiatan pemberian remisi ini berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh makna kebangsaan, sekaligus menjadi momentum bagi warga binaan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme serta memperkuat tekad menjalani hidup lebih baik ke depannya.(AVID/rel)