Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Terlapor Minta KPK Turun Tangan

edisupriadi

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:19 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 17 Agustus 2025 Sengketa investasi antara P (pelapor) melawan B selaku pemilik CV kembali menjadi sorotan. Dari total modal Rp120 juta yang ditanamkan, B sudah mengembalikan Rp31 juta serta memberikan keuntungan sebesar Rp7,5 juta. Secara logika hukum, perkara ini seharusnya murni ranah perdata karena berkaitan dengan hubungan bisnis.

Namun, perkara tersebut kini bergulir di tangan Satreskrim Unit 3 Polres Rembang dan dipaksakan masuk ke jalur pidana. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan “koordinasi manis” antara pelapor dengan penyidik agar kasus tetap dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum B bahkan menyatakan akan segera bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan permainan arah perkara di tubuh Satreskrim Polres Rembang.

Baca Juga :  Ceramah Zakir Naik di Malang Sepi Pengunjung, PNIB : Masyarakat Sudah Muak Diprovokasi, Segera Deportasi Zakir Naik!

“Jika perkara perdata bisa dipaksa menjadi pidana, masyarakat wajar bertanya: apakah Satreskrim Unit 3 sedang menegakkan hukum atau sekadar menegakkan hubungan baik dengan pelapor?” ungkap kuasa hukum B.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Kuasa hukum B menegaskan bahwa tindakan penyidik berpotensi bertentangan dengan beberapa dasar hukum, antara lain:

Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991, yang menegaskan perkara perdata tidak boleh dipidana.

Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14/2012, yang mewajibkan penyidik bersikap objektif, tidak memihak, dan menjunjung kepastian hukum.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara “selera.”

Uraian Singkat Perkara

1. P melaporkan B terkait penanaman modal sebesar Rp120 juta.

2. B telah mengembalikan Rp31 juta dan memberikan keuntungan Rp7,5 juta.

Baca Juga :  SSDM Polri Terima 325 Catar Akpol 2024: 284 Pria, 41 Wanita

3. Sisa modal masih digunakan dalam usaha rosok, dengan adanya iktikad baik dari B.

4. Meski merupakan ranah perdata, penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Rembang memaksakan perkara masuk jalur pidana.

5. Muncul dugaan adanya pengaruh dari pelapor kepada penyidik sehingga proses hukum tidak berjalan objektif.

 

Kuasa hukum B meminta agar KPK segera melakukan pengawasan dan penelusuran mendalam terhadap perkara ini, termasuk potensi adanya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun indikasi tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami berharap KPK dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjaga marwah penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan,” pungkas kuasa hukum B.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA
PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi
Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD
Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru