Siaran Pers : Klarifikasi Tegas Pemkot Tangerang: Tidak Ada Skandal Dana Gelap, Tidak Ada Proyek Fiktif

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:52 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online beritatransformasi.com yang menyebutkan adanya skandal anggaran gelap, proyek fiktif Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), serta tuduhan kelalaian pengelolaan lingkungan di Kota Tangerang, dengan ini Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

1. Kenaikan Anggaran DLH Sesuai Mekanisme dan Kebutuhan Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang disusun dan dibahas bersama DPRD melalui mekanisme yang transparan dan terbuka.

Tambahan anggaran pada tahun berjalan digunakan untuk peningkatan armada pengangkut sampah, peremajaan fasilitas TPA, serta program penguatan kebersihan lingkungan, bukan untuk kepentingan lain sebagaimana diberitakan.

2. Status Proyek PSEL Bukan Proyek Fiktif

Pemkot Tangerang sedang terikat kontrak dengan salah satu perusahaan untuk pembangunan PSEL sebagai bagian dari upaya mencari solusi jangka panjang pengelolaan sampah dan ini menjadi bagian dari Protek Strategis Nasional. Namun saat ini proyek tersebut masih belum berjalan optimal dan perlu ditegaskan bahwa proyek tersebut belum menyerap anggaran pemda.

Baca Juga :  TMMD di Tutup Warga Merasa Kehilangan

Dengan demikian, tuduhan adanya “proyek hantu” atau aliran dana gelap tidak benar dan menyesatkan publik.

Meskipun Oligo sampai saat ini masih belum menunaikan kewajibannya sehingga proyek PSEL bisa berjalan optimal, namun pemkot Tangerang terus melakukan berbagai upaya agar sampah bisa dikelola dengan baik, mulai dari pemanfaatan teknologi RDF, program pengurangan sampah dari sumber, optimalisasi kelompok-kelompok masyarakat hingga program sedekah sampah. Sehingga saat ini tumpukan sampah di jalan-jalan protokol juga sudah berkurang signifikan.

3. Kebijakan Retribusi Sampah Merujuk pada Regulasi Nasional

Pengenaan retribusi sampah yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 adalah tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Tujuannya bukan untuk membebani masyarakat, tetapi untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan. Seluruh penerimaan retribusi akan dikelola secara transparan dan diaudit sesuai aturan.

4. Pengelolaan TPA Rawa Kucing Terus Dibenahi

Pemkot Tangerang berkomitmen meningkatkan standar operasional di TPA Rawa Kucing. Berbagai perbaikan, termasuk pengelolaan air lindi, penambahan alat berat, serta peningkatan kapasitas lahan, sudah dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :  Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM Menerima Audensi Pengurus Lembaga Sulang Silima Banurea Sedunia (LSSBS) di Ruang Kerjanya

Proses hukum yang sedang berjalan terhadap pejabat sebelumnya kami hormati sepenuhnya dan kasus tersebut tidak menyangkut tindak pidana korupsi tapi lebih ke administrasi. Dan hal itu tidak mengganggu komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam perbaikan pengelolaan lingkungan.

5. Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran dan program dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan diawasi oleh DPRD, BPK, serta aparat pengawas internal.
Kami juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun kritik melalui kanal resmi Pemkot agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Pemerintah Kota Tangerang menolak tegas segala bentuk pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan dapat menyesatkan publik.

Kami mengimbau seluruh media untuk mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, serta membuka ruang klarifikasi demi menjaga objektivitas informasi yang diterima masyarakat.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Kasus Ria Norsan Mengendap, LSM MAUNG Soroti Potensi Konflik Kepentingan”
Jaga Jantung Sehat, Dinkes Pacitan Ajak Warga Cegah Serangan Mendadak
Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap
Lanjutkan Misi Perdamaian PBB, 850 Prajurit Garuda Diberangkatkan ke Republik Demokratik Kongo
DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek
Melawan Perampasan Hak Milik: GPN 08 Soroti Amar Putusan Cacat PN Sintang, Desak Menteri dan MA Intervensi Skandal Lelang
Polda Lampung Resmikan Bedah Rumah Dan Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka HKGB KE-73
MAUNG Geram: Kejari Mempawah Terkesan Lindungi Adik Bupati dalam Kasus Skylift?

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi Forkopimda Lewat Kejutan Spesial

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Pancasila Tak Tergantikan dan Landasan Fundamental Persatuan Bangsa

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Kasus Ria Norsan Mengendap, LSM MAUNG Soroti Potensi Konflik Kepentingan”

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:04 WIB

DUGAAN PUNGLI DI SMA NEGERI 1 NGIMBANG, MELANGGAR PRINSIP SUKARELA PENDIDIKAN

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Lanjutkan Misi Perdamaian PBB, 850 Prajurit Garuda Diberangkatkan ke Republik Demokratik Kongo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

Berita Terbaru