Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Pencurian Handphone

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:50 WIB

4042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam milik warga, dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ASS. alias Tison (36) dan JKT alias Karto (38). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (15/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama S. Ginting (44), warga Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, yang kehilangan handphone saat beristirahat di area parkir SPBU Sumbul, Minggu (27/7) dini hari. Saat itu korban bersama anaknya dalam perjalanan menuju Nias Selatan menggunakan truk canter. Ketika melanjutkan perjalanan, korban menyadari dua unit handphone milik mereka sudah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua pria mengambil ponsel dari kaca mobil.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit I Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H. bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil informasi lapangan, tersangka ASS alias Tison berhasil diamankan di Jalan Trimurti Berastagi. Setelah diinterogasi, ia mengakui beraksi bersama JKT alias Karto. Tidak lama berselang, petugas kembali menangkap JKT di sebuah kedai kopi di Desa Rumah Berastagi.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Perayaan Tri Suci Waisak, Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli

Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo berwarna biru, 1 ember putih, 1 karet pengganjal kaca, dan 1 senter kecil berwarna biru.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya, Sabtu(16/8) siang di Mapolres.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satreskrimpolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Cepat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi
Polsek Barusjahe Bersama Forkopimca Meriahkan HUT RI ke-80 Dengan Lomba Lari Sprint
Polres Tanah Karo Gelar Patroli KYRD Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Tanah Karo
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe
Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:50 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Pencurian Handphone

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:39 WIB

Polsek Barusjahe Bersama Forkopimca Meriahkan HUT RI ke-80 Dengan Lomba Lari Sprint

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli KYRD Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:28 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Tanah Karo

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru