Nasionaldetik.com, —- Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kiprahnya dalam menjaga kamtibmas dengan berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu. Operasi yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB ini berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti narkotika dengan berat bruto mencapai 6,58 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/8) pukul 10.00 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat. “Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di gudang milik tersangka HG di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di tempat kejadian, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku yang sedang melakukan aktivitas berbeda di gudang tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka Harapanson Girsang (45) sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar atas gudang, sementara Gatti Efranto Simarmata (40) sedang membungkus atau mengemas sabu di kamar bawah,” ungkap AKP Henry menjelaskan situasi saat penangkapan.
Pelaku ketiga, Ronald Sinaga (44), diamankan saat berada di dalam mobil Taft berwarna merah, Dari pengakuan Ronald, sabu yang dimilikinya merupakan titipan dari Gatti Efranto Simarmata.
Ketiga pelaku yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun ini diamankan bersama sejumlah barang bukti signifikan. Dari Harapanson Girsang, petugas mengamankan satu paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram, uang tunai Rp 154.000, satu unit handphone Realme hitam, dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkotika.
“Dari tersangka Gatti Efranto Simarmata, kami sita satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram, uang tunai Rp 370.000, handphone Infinix pink, dan timbangan digital,” ucap AKP Henry merinci barang bukti yang diamankan.
Sementara dari Ronald Sinaga, petugas mengamankan 13 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,18 gram, handphone Oppo hitam, dan mobil Taft yang digunakan dalam aksi kejahatannya.
Dari hasil pemeriksaan, Harapanson Girsang mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Edi Sinaga, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap AKP Henry.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan komitmen “Polri untuk Masyarakat” melalui pemberantasan tindak pidana narkotika yang terus mengancam generasi muda Indonesia. Menjelang HUT RI ke-80, keberhasilan ini menunjukkan dedikasi Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba, terutama dalam menyambut momentum penting bangsa,” tegas AKP Henry mengakhiri keterangannya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas polres Simalungun / Edi