SMAN 1 Pringsewu Dituding Cuci Tangan, Keluarga Siswa Ungkap Fakta Mengejutkan

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:25 WIB

4085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pringsewu, – Sekolah unggulan di Kabupaten Pringsewu, SMA Negeri 1, tengah menjadi sorotan publik setelah keluarga seorang siswa, Michael (17), mengungkap dugaan diskriminasi dan “rekayasa hukum” dalam proses pengeluaran siswa. Keluarga mengaku dipaksa menandatangani surat seolah-olah menarik anak secara sukarela, padahal sebelumnya pihak sekolah telah menyatakan tidak sanggup lagi mendidik Michael karena ketertinggalan pelajaran.

Kasus bermula pada 2 Agustus 2025, ketika pihak sekolah memanggil orang tua dan menyampaikan keputusan untuk tidak lagi mendidik Michael. Pihak keluarga menerima keputusan itu dan memutuskan memindahkannya ke SMA Xaverius Pringsewu, yang siap menerima tanpa mempersoalkan status keluarnya.

Namun, pada 8 Agustus 2025, saat keluarga meminta surat resmi keterangan dikeluarkan, pihak sekolah justru menyodorkan format pernyataan bahwa orang tua secara sukarela menarik anak dari sekolah. Keluarga menilai langkah ini sebagai upaya menghindari tanggung jawab moral dan administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyayangkan sekolah negeri yang dibiayai uang pajak malah mengajarkan hal yang tidak patut. Mengeluarkan siswa bisa dilakukan jika ada alasan kuat, tapi memaksa orang tua membuat surat seperti itu terkesan membiasakan rekayasa dalam dunia pendidikan,” tegas R. Andi Wijaya, kakak Michael.

Baca Juga :  Masyarakat Pekon Kedaung Bergejolak, Kakon Bahtarim Diduga Fiktipkan Pembangunan Sumur Bor

Ketegangan memuncak ketika Michael hendak mengambil tas dan buku pelajaran, namun guru menahan barang tersebut. Padahal, ia sudah dijadwalkan mulai sekolah di tempat baru pada 11 Agustus. Barang-barang baru diserahkan pada 12 Agustus, yang oleh keluarga dinilai tidak patut dan berpotensi melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pihak SMA Negeri 1 Pringsewu menyatakan telah melakukan pembinaan sejak Michael duduk di kelas XI, melibatkan guru mata pelajaran, guru BK, wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

“Pemanggilan orang tua, pembuatan perjanjian, hingga keputusan manajemen sudah ditempuh. Namun tidak ada perubahan signifikan dari siswa. Prinsipnya, problem solving sudah dilalui dan kami siap memberikan klarifikasi beserta bukti kapan pun diminta,” tulis klarifikasi pihak sekolah.

Baca Juga :  Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino

Pengamat pendidikan menilai kasus ini memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

Ganto Almansyah, SH, pengacara publik di Jakarta, menegaskan bahwa pembuatan surat pernyataan oleh siswa atau orang tua untuk “menarik diri” tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, dan justru menunjukkan lemahnya pemahaman sekolah terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Pendidikan Nasional.

“Relasi sekolah, manajemen, dan komite harus berlandaskan pada pemenuhan hak konstitusional siswa. Transparansi publik wajib dijunjung tinggi,” ujarnya.

Kasus Michael memicu diskusi publik di Lampung soal perlunya sekolah negeri menyeimbangkan standar akademik dengan pembinaan intensif bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar, bukan sekadar mengambil langkah pengeluaran.

#SMAN1Pringsewu

#RekayasaHukum

#DiskriminasiPendidikan

#HakAnak

#KasusSekolah

#PendidikanIndonesia

Berita Terkait

DEWAN GURU DAN SISWA UPT SMPN 1 PARDASUKA GELAR BAKTI SOSIAL “RAMADHAN BERBAGI TAKJIL”
Diduga SPBU 24.353 150 Gading Rejo Pringsewu Menerima Kendaraan Pengecor BBM Bersubsidi
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino
Ini Bukti Kedekatan Babinsa dengan Warga Binaan Besuk Yang Lagi Sakit
Babinsa Karangmalang Aktifkan Patroli Wilayah, Kunjungi Titik Keramaian  
Masyarakat Pekon Kedaung Bergejolak, Kakon Bahtarim Diduga Fiktipkan Pembangunan Sumur Bor

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:54 WIB

Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:47 WIB

Perbaikan Saluran Air Terus Dikebut, Pasiops Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Optimis Sasaran Selesai Tepat Waktu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Pernyataan Resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Terkait Aksi Unjuk Rasa

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:37 WIB

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Preman Hajar Orator Demo, Lima Orang Masih Ditahan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Bupati Sudewo Lengser! Pati Catat Sejarah Perlawanan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Retrospeksi 80 tahun Indonesia Merdeka. Melawan Intoleransi Dengan Toleransi dan Kirab Merah Putih, Membumikan kembali Pancasila

Berita Terbaru